Tilang Manual Kembali Diterapkan, Ini Daftar Pelanggar yang Jadi Sasaran Polresta Bengkulu

Berikut Perioritas Tilang Manual Yang Akan Diterpakan Sat Lantas Polresta Bengkulu

Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
lustrasi tilang manual. Dalam pelaksanaan tilang manual, akan ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi skala prioritas Sat Lantas Polresta Bengkulu. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Seperti diketahui Polri kembali memberlakukan tilang manual untuk untuk beberapa pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE.

Namun untuk pelaksanaan tilang manual ini, akan ada beberapa pelanggaran yang akan menjadi skala prioritas Sat Lantas Polresta Bengkulu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono melalui PS Kasat Lantas Polresta Bengkulu, AKP Fery Octaviari.

 

Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran-pelanggaran yang dapat sangat membahayakan bagi keselamatan pengemudi.

 

Seperti menerobos traffic light, tidak memakai helm bagi pengguna motor, tidak memakai sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan pengendara yang masih di bawah umur.

 

Sedangkan untuk aksi balap liar dan juga kenalpot brong juga masih akan tetap menjadi prioritas pelaksanaan tilang manual.

 

Sedangkan untuk pelanggaran ringan, misalnya seperti tidak memakai spion, tidak membawa surat-surat kendaraan, 

polisi masih akan mengupayakan menegur pengendara terlebih dahulu.

 

"Jadi kita akan terapkan skala prioritas, mana pelanggaran yang menurut penilaian petugas itu akan sangat membahayakan bagi keselamatan pengemudi di jalan," ungkap Fery.

 

Sementara itu terkait dengan kabar bahwa petugas yang akan melakukan penilangan, adalah petugas yang sudah memiliki surat khusus, hal tersebut tidak ditampik oleh Fery.

 

Dikatakannya hal tersebut bukanlah aturan yang baru, namun berlaku sudah sejak lama.

 

"Berkaitan dengan surat khusus sebenarnya kita sudah ada lama, personil sudah memiliki kejuruan

penindakan pelanggaran lalulintas. Personil tersebutah yang kita tempatkan dan saat ini bernaung dibawah unit Turjawali," kata Fery.

 

Namun seperti diberitakan sebelumnya, meskipun tilang manual sudah kembali diberlakukan, polisi tetap dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

 

Hal tersebut sesuai dengan isi surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi tertanggal 16 Mei 2023.

 

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan yang melakukan pelanggaran dan penyimpangan, maka akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved