Warga Bengkulu Lapor Hotman Paris

Keluarga Protes ART di Bengkulu Ngaku Dirudapaksa Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda

Sebagai bentuk protes atas penetapan IO sebagai tersangka, sejumlah keluarga korban, Selasa (30/5/2023) menggelar aksi protes, di depan Polda Bengkulu

|
Penulis: Beta Misutra | Editor: Yunike Karolina
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Sebagai bentuk protes atas penetapan IO sebagai tersangka, sejumlah keluarga korban, Selasa (30/5/2023) menggelar aksi protes, di depan Polda Bengkulu. 

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pihak keluarga Asisten Rumah Tangga (ART) di Bengkulu, berinisial IO (20) yang sebelumnya lapor pengacara kondang, Hotman Paris ngaku dirudapaksa anak majikan, protes IO ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai bentuk protes atas penetapan IO sebagai tersangka, sejumlah keluarga korban, Selasa (30/5/2023) menggelar aksi protes, di depan Polda Bengkulu.

Menanggapi aksi tersebut, Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Anuardi mempersilahkan pihak keluarga mau melakukan aksi protes.

Namun menurutnya alangkah baiknya jika aksi protes yang dilakukan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Itu ada prosedurnya, selama sesuai dengan prosedur, ya silahkan," ungkap Anuardi, Selasa (30/5/2023).

Sementara terkait dengan penetapan IO sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu, menurut Anuardi prosesnya sudah sesuai dengan mekanisme penyidikan kepolisian.

Dirinya juga membenarkan bahwa saat ini penyidik sudah menetapkan IO sebagai tersangka.

Hari ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pertama terhadap IO stelah ditetapkan tersangka sejak 1 minggu yang lalu.

"Berdasarkan mekanisme penyidikan, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Anuardi.

Sebelumnya, kakak kandung IO, menyatakan aksi yang mereka lakukan hari ini, dalam rangka protes penetapan IO sebagai tersangka.

Karena menurutnya, adiknya IO sebenarnya adalah korban pemerkosaan, bahkan sampai hamil dan sekarang sudah melahirkan anak.

Yang menurut keluarga IO, anak tersebut adalah anak dari hasil hubungan antara IO dan anak majikannya yang saat itu masih berusia 17 tahun.

"Jadi hari ini keluarga datang ke sini karena hari ini adalah panggilan pertama adik kami sebagai tersangka. Sekalian keluarga juga iku mengantar," kata kakak IO.

Diberitakan sebelumnya IO ditetapkan tersangka sesuai dengan surat penetapan dengan nomor : S.Tap/43/5/Res.1.24/2023/Ditreskrimum, pada tanggal 22 Mei 2023.

Atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan tersangka tersebut atas laporan dari pihak anak majikan IO pada bulan Oktober 2022 lalu.

Saat itu ART dilaporkan telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur, mengingat pada saat itu, usia anak majikan masih berusia 17 tahun.

Atas penetapan tersangka tersebut, hari ini, Selasa (30/5/2023) IO kembali dipanggil oleh penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan pertama usai IO ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu pihak ART sebelumnya juga sudah melaporkan dugaan rudapaksa yang ia alami pada tanggal 8 Desember 2022.

Namun sampai dengan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak penyidik unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.

Baca juga: Apa itu Cawe-Cawe yang Dikatakan Jokowi untuk Pilpres 2024? Begini Penjelasannya

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved