Penyebar Video Dosen Coba Rudapaksa Mahasiswinya di Bali Dipolisikan dan Diancam UU ITE

Dosen berinisial PAA, yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu melaporkan penyebar video aksinya ke polisi.

Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
PAA oknum dosen tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Buleleng Bali melaporkan penyebar video aksi bejatnya ke polisi dengan ancaman UU ITE 

TRIBUNBENGKULU.COM - Masih ingat dengan kasus dosen karena mencoba merudapaksa mahasiswinya di Buleleng Bali dan videonya viral di media sosial?

Dosen berinisial PAA, yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu melaporkan penyebar video aksinya ke polisi.

Penyebar video aksi sang dosen yang mencoba merudapaksa mahasiswinya tersebut kini diancam dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sekedar mengingatkan, kasus ini berawal dari rekaman CCTV yang menunjukkan aksi si dosen hendak merudapaksa mahasiswinya viral di media sosial.

Setelah itu PAA ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya, PAA melaporkan pemilik akun facebook Ary Ulangun berinisial GAS ke Polres Buleleng pada awal Mei lalu.

"Bahwa terhadap unggahan pemilik akun Facebook Ary Ulangun, PAA kemudian mengadukan ke Polres Buleleng atas terjadinya dugaan tindak pidana yang melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kuasa hukum PAA, Wayan Sumardika, sebagai dikutip dari Kompas.tv Kamis (1/6/2023).

Unggahan Facebook yang memviralkan aksi PAA dinilai Wayan Sumardika telah mencemarkan nama baik tersangka.

"Meskipun tindakan GAS mengunggah video CCTV itu melalui akun Facebook dengan alasan kebaikan, namun harus tetap mengikuti aturan yang ada," kata Wayan, dikutip dari Kompas.com.

"Oleh karena ada aturan yang diduga dilanggar oleh pemilik akun Facebook Ary Ulangun, tentu klien kami dalam hal ini PAA melaporkannya ke pihak yang berwajib," lanjutnya.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengonfirmasi pelaporan UU ITE tersebut. Ia menyatakan bahwa laporan PAA mengenai penyebaran video CCTV masih diselidiki.

"Dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat. Akan dilakukan penyelidikan," kata Gede Sumarjaya.

Diberitakan sebelumnya, PAA adalah oknum dosen yang video aksinya mencoba rudapaksa mahasiswi berinisial D viral di media sosial.

PAA adalah dosen dari Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Buleleng sejak 2017 lalu.

Aksi bejat PAA yang coba rudapaksa mahasiswi berinisial D berawal pada Sabtu (6/5/2023) saat PAA minta lokasi kosan korban.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved