Penyebar Video Dosen Coba Rudapaksa Mahasiswinya di Bali Dipolisikan dan Diancam UU ITE

Dosen berinisial PAA, yang kini menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya itu melaporkan penyebar video aksinya ke polisi.

Editor: M Arif Hidayat
Kompas.com
PAA oknum dosen tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya di Buleleng Bali melaporkan penyebar video aksi bejatnya ke polisi dengan ancaman UU ITE 

Awalnya, sang dosen meminta korban mengirinkan lokasi rumah kosannya.

Korban yang tanpa rasa curiga, itu pun mengirimkan lokasi rumah kosnya. 

Namun, setibanya di rumah kos tersebut, sang dosen justru melakukan perbuatan tak senonoh. 

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, dosen itu awalnya datang ke rumah kos korban dengan modus ingin membantu permasalahan hidup yang dialami oleh korban.

"Mahasiswi itu sempat bilang kalau melakukan hal seperti itu lagi dia akan teriak, sehingga oknum dosen ini langsung pergi dari rumah kos itu," kata Kasat Reskrim.

Usai video aksinya viral di media sosial, PAA berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Buleleng atas laporan korban D, pada Jumat (5/5/2023) kemarin. 

Peristiwa itu terjadi di kos korban yang terletak di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Jumat (5/5/2023) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved