Viral di Media Sosial

Sosok Kades Karangasem Lakukan Gendam di Toko Skincare Hingga Rugikan Pemilik Toko Jutaan Rupiah

Inilah sosok Kades Katangasem yang melakukan aksi gendam di salah satu Toko Skincare.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram Undercover.id
Kolase TribunBengkulu.com dan Instagram Undercover.id, inilah sosok Kades Karangasem yang lakukan aksi gendam di salah satu toko skincare 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inilah sosok Kades Katangasem yang melakukan aksi gendam di salah satu Toko Skincare.

Kades itu bernama Anton Arief (48) yang berasal dari Desa karangasem, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.

Aksi gendam yang dilakukan Kades Karangasempun viral di media sosial.

Ternyata dalam melancarkan aksinya, Kades Karangasem tak sendirian dia ditemani oleh salah satu orang.

Hal ini diketahui melalui unggahan instagram @Undercover.id yang diunggah pada, Rabu (31/5/2023).

Akibat ulah dari Kades Karangasem tersebut toko Skincare yang menjadi tempat dirinya melakukan aksi gendam rugi mencapai Rp 4,8 juta.

Baca juga: Aksi Gendam Kades Karangasem Hipnotis Pemilik Toko Skincare Terekam CCTV

Kades itu melakukan aksi Gendam di Toko Skincare yang beralamat di Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Tuban.

Aksi kades tersebut terekeam CCTV yang berada di toko skincare itu dan viral di media sosial.

Dalam video itu memperlihatkan Kepala desa mengenakan pakaian rapi lengkap dengan peci sreta menggunakan masker berwarna putih.

Video itu juga memperlihatkan karyawan wanita itu memberikan sejumlah uang kepada pelaku tersebut.

Karyawan tersebut tampak terlihat menuruti apa yang dikatakan sang Kades dengan memberikan uang, sang Kades juga terlihat memoto ketika ia mendapatkan uang dari karyawan wanita itu.

Kemudian setelah mendapatkan uang, Kades itu kemudian langsung keluar dan pergi meninggalkan toko.

Viralnya video Kades Karangasem melakukan aksi Gendam akhirnya ditangkap polisi, Penangkapan terhadap Kepala Desa Karangasem, Anton Arif, dilakukan oleh Polres Tuban di masjid di Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Selasa (30/5/2023) malam.

"Pelaku gendam adalah kades asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam. Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023), dikutip TribunLampung.com.

Anton ditangkap atas tuduhan penipuan dengan modus gendam. Hasil penyelidikan awal polisi, mengungkap bahwa Anton diduga melakukan aksinya di dua lokasi, yaitu Kecamatan Tuban dan Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban dengan mengendarai sepeda motor.

Atas perbuatannya, Anton Arif dikenakan pada pasal 378 KUHP terkait penipuan, dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Apa Itu Gendam ?

Melansir dari situs unila.ac.id, Ilmu gendam adalah salah satu teknik untuk memanipulasi kesadaran atau pikiran sesorang. Pada zaman dahulu gendam disebarkan secara ekslusif dan sembunyi-sembunyi. Untuk dapat menggendam seorang harus melalui beberapa tahapan. Calon penggendam harus mengalami proses seleksi.

Namun karena cara pengaruh berfikir liberal atau orang barat. Ilmu gendam dapat dilakukan dengan bermacam-macam cara, tergantung bagaimana
pelaku melakukan kontak pertama dengan korban untuk selanjutnya dibuat agar kesadaran
hilang.

Biasanya mereka menggunakan cara-cara seperti : dengan membuat kaget, bengong, kagum, heran, sedih, dan perasaan-perasaan ekstrim lainnya. Ketika korban di gendam dengan berbagai bualan pelaku merupakan saat sangat kritis bagi korban  karena pada saat itu seluruh harta benda yang dimiliki korban akan dilihat apakah akan
dikejar terus atau tinggal.

Ilmu gendam banyak di gunakan dalam modus operandi kejahatan karena mudah di lakukan, kapan saja dan di mana saja.

Ilmu Gendam adalah ilmu olah kebatinan yang digunakan untuk memanipulasi kehendak orang lain. Kekuatan sebenarnya ada pada olah kebatinannya disertai keyakinan yang kuat sehingga tercipta energi dahsyat yang dapat memanipulasi kehendak orang yang menjadi sasaran. Orang yang terkena"ilmu gendam" bagaikan kerbau di cocok hidungnya.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved