Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha

Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tentunya mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban menjelang hari raya Idul Adha 2023 / 1444 H 

TRIBUNBENGKULU.COM - Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tentunya mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Di tahun ini Idul Adha diperkirakan akan dilaksanakan pada pada, Kamis 29 Juni 2023, sementara jika menurut Muhammadiyah Idul Adha akan jatuh pada, Rabu 28 Juni 2023.

Setiap momen idul Adha, penyembelihan hewan qurban dilakukan setelah sholat Idul Adha atau tepat pada hari Tasyrik tanggal 10-13 Dzulhijjah.

Dalam proses penyembelihan hewan kurban, hewan yang akan disembelih memiliki kriteria dan syaratnya.

Melansir dari situs nu.or.id, berikut ini ketentuan dan syarat hewan qurban.

Ketentuan Hewan Kurban

1. Ketentuan Hewan yang Dikurbankan

Untuk ketentuan hewan kurban itu sendiri yakni seekor kambing atau domba untuk satu orang yang berkurban, sementara sapi dan kerbau diperuntukkan untuk 7 orang berkurban.

Adapun hadits yang memberi ketentuan ini yakni :

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123).

2. Pilih Hewan yang Terbaik

Saat memilih hewan qurban, carilah hewan yang terbaik, memilih hewan yang terbaik ini merupakan sunnah, hal ini sesuai dengan QS. Al Hajj: 32 yang artinya

… dan Barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka Sesungguhnya itu timbul dari Ketakwaan hati.” Selain kriteria di atas, hewan-hewan tersebut harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Sedangkan ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban menurut Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420 adalah:

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved