Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Disembelih Pada Hari Raya Idul Adha

Tidak lama lagi umat muslim akan menyambut Hari Raya Idul Adha 1444 H dan tentunya mempersiapkan hewan yang akan dikurbankan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Kriteria dan Syarat Sah Hewan Kurban menjelang hari raya Idul Adha 2023 / 1444 H 

1. Yang (matanya) jelas-jelas buta (picek)
2. Yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit
3. Yang (kakinya) jelas-jelas pincang
4. Yang (badannya) kurus lagi tak berlemak

Kendati demikian, ada beberapa cacat hewan yang masih bisa dikurbankan seperti, hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya hal ini diperbolehkan karena, meski cacat tetapi hewan ini tidak mnegakibatkan dagingnya berkurang.

Saat Melakukan Penyembelihan hewan Qurban gunakanlah golok yang tajam

Saat penyembelihan kurban berlangung penyembelih harus menyiapkan golok atau pisau yang tajam, hal ini sesuai dnegan Hadits Shahih Riwayat Muslim :1967.

“Dari Aisyah radliyallâhu ‘anhâ, menginformasikan sesungguhnya Rasulullah shallallâhu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mendatangkan satu ekor domba (kibas) yang bertanduk . Kemudian domba itu didatangkan kepadanya untuk melaksanakan kurban. Beliau berkata kepada Aisyah: Wahai Aisyah, ambilkan untukku pisau (golok). Nabi selanjutnya memerintahkan Aisyah: Asahlah golok itu pada batu (asah). Aisyah kemudian melakukan sebagaimana yang diperintahkan Rasulullah. Kemudian Nabi mengambil golok itu dan mengambil domba (kibasy), kemudian membaringkannya, dan menyembelihnya sambil berdoa: Dengan nama Allah, wahai Allah terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan umat Muhammad, beliau berkurban dengan domba itu”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim

Syarat Sah Hewan Qurban

Bagi kamu yang ingin berkurban, kamu harus tahu syarat sah hewan kurban, agar niat kamu berqurban sah, berikut ini syarat sah hewan kurban

1. Hewan Qurban harus hewan ternak, yakni sapi, unta, kambing dan domba.

2. Usia hewan harus sesuai dengan syariat

Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini

Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.

Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.

Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.

 

 

 

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved