Jadi Buronan Polisi, si Kembar Rihana-Rihani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Faktanya

Kembar, Rihana-Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone. Kembar, Rihana-Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kas

Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Meski jadi Buronan dan belum dilakukan pemeriksaan, si kembar Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone 

Saat itu, pemilik mobil rental Toyota Sienta dengan nomor polisi B 2532 SYS mencari keberadaan pelaku yang menyewa mobil sejak Februari 2018 namun tak kunjung dikembalikan. 

Terus saya ke sana juga, ternyata sampai sana sudah minggat tanpa izin ke sekuriti," tutur Iyus, pemilik mobil rental yang digelapkan pelaku. 

 

3. Modus penipuan preorder iPhone 

Dikutip dari Kompas.com (10/6/2023) Si Kembar Rihana-Rihani sebelumnya menjual iPhone kepada reseller memakai sistem preorder. 

Mereka berdua menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur. 

"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto.

Namun, sampai dengan batas waktu yang dijanjikan ponsel yang dijanjikan tak diberikan. "Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia. 

 

4. Kerugian capai Rp 35 miliar 

Kasus Rihana dan Rihani sudah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun waktu Juni-Oktober 2022.

Sejumlah korban telah melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Total kerugian kasus penipuan preorder iPhone ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Kedua pelaku membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone dengan harga murah. 

Disebutkan setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved