Jadi Buronan Polisi, si Kembar Rihana-Rihani Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Deretan Faktanya

Kembar, Rihana-Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone. Kembar, Rihana-Rihani resmi ditetapkan sebagai tersangka kas

Editor: M Arif Hidayat
Ho Tribunbengkulu.com
Meski jadi Buronan dan belum dilakukan pemeriksaan, si kembar Rihana-Rihani ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli iPhone 

 

5. Juga gelapkan mobil  

Selain dilaporkan atas tindakan penipuan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyebutkan bahwa Rihana-Rihani juga dilaporkan telah membawa kabur sebuah mobil rental. 

Menurut Tribuana, pemilik rental di Jakarta Selatan berinisial IR melaporkan keduanya pada 11 Januari 2023. 

Dari laporan, polisi mengantongi kartu identitas pelaku yang merupakan Rihana. Awalnya Rihana rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019 sampai November 2022. 

"Selama itu dibayar lancar Rp 6,5 juta per bulan. Tetapi, pada Desember 2022 mulai enggak bayar. Ketika ditagih, terlapor kabur," ujar Tribuana

Dalam laporan disebutkan identitas Rihana tinggal di Tangerang Selatan, Banten. 

Namun saat dilakukan penelusuran, namun saat dittelusuri keduanya sudah tidak ada. 

 

6. PPATK blokir 21 rekening "Si Kembar" 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut. 

Natsir menyebut, dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan. 

Uang tersebut diduga bersumber dari tindak penipuan yang telah dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved