Minggu, 12 April 2026

Religi

Apakah Boleh Orang yang Belum Berhaji Tapi Membadalkan Haji Orang Lain, Hukum dan Penjelasannya

Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim adalah menunaikan ibadah haji ketika sudah mampu.

Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Bolehkan orang belum berhaji membadalkan haji orang lain, berikut hukum dan penjelasannya. Tampak jemaah calon haji asal Bengkulu menjelang keberangkatan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim adalah menunaikan ibadah haji ketika sudah mampu.

Rukun Islam kelima ini bukan hanya menjadi pilar kesempurnaan beragama seseorang, tetapi juga menjadi bukti bahwa seseorang telah sepenuhnya beragama.

Allah SWT dalam Al-Qur'an menegaskan kewajiban haji dengan firman-Nya:

وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam". (QS Ali ‘Imran [3]: 97).

Berdasarkan ayat ini, para ulama sepakat bahwa menunaikan ibadah haji adalah wajib.

Namun, kewajiban ini hanya berlaku jika seseorang telah mampu secara fisik, mental, finansial, dan logistik untuk melakukannya.

Jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka tidak diwajibkan untuk menunaikan ibadah haji ke Baitullah.

Oleh karena itu, dalam Islam ada konsep yang disebut "badal haji", yaitu ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah meninggal dunia atau tidak mampu berangkat sendiri karena usia lanjut atau alasan kesehatan.

Dalam konteks ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.

Orang yang dibadali harus benar-benar tidak mampu untuk berangkat, sementara orang yang membadali harus sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Lantas apakah boleh orang yang belum pernah berangkat haji membadalkan orang lain, apakah hukumnya sah?

Belum Pernah Haji Tapi Membadali Haji

Namun, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan membadali orang lain jika seseorang belum pernah menunaikan ibadah haji sendiri.

Imam Abul Hasan al-Mawardi (wafat 450 H) mencatat perbedaan pendapat tersebut.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved