Selasa, 28 April 2026

Religi

Apakah Boleh Orang yang Belum Berhaji Tapi Membadalkan Haji Orang Lain, Hukum dan Penjelasannya

Salah satu rukun Islam yang harus dilakukan oleh umat Muslim adalah menunaikan ibadah haji ketika sudah mampu.

Tayang:
Penulis: M Arif Hidayat | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Bolehkan orang belum berhaji membadalkan haji orang lain, berikut hukum dan penjelasannya. Tampak jemaah calon haji asal Bengkulu menjelang keberangkatan 

Hal ini berdasarkan salah satu hadits nabi

احْجُجْ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

Artinya, “Hajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, barulah haji atas nama Syubramah.”

Menurut Imam al-Mawardi dari Mazhab Syafi'i, seseorang tidak boleh membadali orang lain jika dirinya belum pernah menunaikan ibadah haji.

Hal ini berdasarkan hadits yang menceritakan bahwa seorang sahabat Nabi bernama Syubramah ingin membadali orang lain tanpa pernah menunaikan haji.

Namun, Nabi memerintahkannya untuk menunaikan haji terlebih dahulu sebelum membadali orang lain.

وَهَذَا كَمَا قَالَ لَيْسَ لِمَنْ لَمْ يُؤَدِّ فَرْضَ الْحَجِّ عَنْ نَفْسِهِ أَنْ يَحُجَّ عَنْ غَيْرِهِ سَوَاءٌ أَمْكَنَهُ الْحَجُّ أَمْ

Artinya, “Dan ini sebagaimana yang telah dikatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada hak bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji bagi dirinya sendiri untuk haji atas nama orang lain, baik memungkinkan baginya untuk menunaikan haji atau pun tidak.” (al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, [Beirut, Darul Fikr: tt], juz IV, halaman 45).


Pendapat Imam al-Mawardi ini juga didukung oleh beberapa ulama lainnya seperti Ibnu Abbas, Imam al-Auza'i, Imam Ahmad, dan Imam Ishaq.

Namun, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat bahwa seseorang dapat membadali orang lain meskipun dirinya sendiri belum pernah menunaikan ibadah haji.

Sementara itu, menurut at-Tsauri, jika seseorang masih mampu menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka tidak boleh membadali orang lain.

Namun, jika sudah tidak mampu, maka diperbolehkan untuk membadalinya.

Dari berbagai uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendapat para ulama masih berbeda mengenai keabsahan badal haji bagi orang yang belum pernah menunaikan ibadah haji.

Jika mengikuti pendapat Imam al-Mawardi dan beberapa ulama lainnya, maka tidak diperbolehkan.

Namun, menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, hal ini diperbolehkan. Sedangkan menurut at-Tsauri, jika seseorang masih bisa menunaikan haji untuk dirinya sendiri, maka tidak diperbolehkan membadali orang lain.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved