Viral di Media Sosial

Siasat Licik Si Kembar Rihana Rihani Dibongkar Mantan Karyawan, Usai Terjerat Kasus Penipuan Rp 35 M

Kasus Penipuan yang dilakukan oleh sikembar Rihana Rihani hingga saat ini masih menjadi sorotan.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com / TribunJakarta / Instagram @kasus iPhone sikembar
Kolase Rihana dan Rihani. Sikap Riahana dan Rihani dibongkar mantan karyawan, setelah viralnya kasus penipuan iPhone 

Sejumlah korban telah melapor di berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.

Total kerugian kasus penipuan preorder iPhone ini ditaksir mencapai Rp 35 miliar.

Kedua pelaku membangun kepercayaan dan menjerat para korban dengan menawarkan iPhone dengan harga murah.

Disebutkan setiap korban yang menjadi UMKM pedagang atau reseller bisa mendapatkan potongan harga hingga Rp 500.000 per unit.

5. Juga gelapkan mobil

Selain dilaporkan atas tindakan penipuan, Kapolsek Kebayoran Baru Kompol Tribuana Roseno menyebutkan bahwa Rihana-Rihani juga dilaporkan telah membawa kabur sebuah mobil rental.

Menurut Tribuana, pemilik rental di Jakarta Selatan berinisial IR melaporkan keduanya pada 11 Januari 2023.

Dari laporan, polisi mengantongi kartu identitas pelaku yang merupakan Rihana. Awalnya Rihana rutin membayar uang sewa sejak Desember 2019 sampai November 2022.

"Selama itu dibayar lancar Rp 6,5 juta per bulan. Tetapi, pada Desember 2022 mulai enggak bayar. Ketika ditagih, terlapor kabur," ujar Tribuana

Dalam laporan disebutkan identitas Rihana tinggal di Tangerang Selatan, Banten.

Namun saat dilakukan penelusuran, namun saat dittelusuri keduanya sudah tidak ada.

6. PPATK blokir 21 rekening "Si Kembar"

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan telah memblokir 21 rekening milik kembar Rihana dan Rihani Ketua Kelompok Humas PPTK, Natsir Kongah mengatakan, pihaknya telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan (PJK) bank memblokir rekening si kembar tersebut.

Natsir menyebut, dari hasil analisis sementara, PPATK menemukan Rihana dan Rihani melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.

Uang tersebut diduga bersumber dari tindak penipuan yang telah dilakukan keduanya.

"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," ujar Natsir

 

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved