Pemkab Deli Serdang Jual Jalan Umum
Heboh Pemkab Deli Serdang Jual Jalan Umum Rp 1,6 Miliar ke Perusahaan Swasta
Jalan umum yang dijual Pemkab Deli Serdang yakni Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
TRIBUNBENGKULU.COM - Heboh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Sumatra Utara menjual jalan umum ke pihak swasta senilai Rp 1,6 Miliar.
Jalan umum yang dijual Pemkab Deli Serdang yakni Jalan Persatuan 1 di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Jalan umum tersebut diketahui telah dijual ke pihak swasta yakni PT Latexindo.
Bahkan, pihak Pemkab Deli Serdang mengklaim penjualan jalan umum itu dianggap tidak menyalahi aturan.
"Kalau di dalam aturan kan itu pemindahtanganan, itu bentuknya penjualan," ujar Kepala Bagian Hukum Setdakab Deli Serdang, Muslih Siregar dikutip dari Kompas.com, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Kronologi Bos Jalan Tol Jusuf Hamka Tagih Utang ke Pemerintah Rp 800 Miliar Sejak Tahun 1998
Menurutnya, penjualan aset Pemkab tersebut, bermula pada pertengahan 2021.
Awalnya pihak PT Latexindo Toba Perkasa, bermohon ke Pemkab membeli jalan tersebut.
"Pertamanya dia minta ruislag (tukar guling tanah) Pemkab tidak mau ruislag, jadi terakhir (PT Latexindo) dia beli. Kita sudah sesuai dengan prosedur kita bentuk tim verifikasi data, fisik dan administrasi aset yang mau kita jual," ujar Muslih.
Tidak hanya itu, Pemkab Deli Serdang juga telah meminta persetujuan DPRD dan disetujui.
"Di berita acara tim verifikasi administrasi juga sudah menyimpulkan terkait aset yang akan dijual, berapa luasannya. Kita kasih ke tim KJBT (Kajian Jual Beli Tanah) untuk dilakukan penilaian terkait aset yang kita jual," ujar Muslih.
Setelah itu, dibuat surat keputusan bupati terkait pemindah tanganan, dalam bentuk penjualan kepada Pt Latexindo senilai Rp 1.615.000.000.
"Ya sudah pihak Latexindo menyetor ke kas daerah penjualan aset tersebut menjadi penerimaan daerah," ungkap Muslih.
Setelah tanah dijual, PT Latexindo juga membangun jalan pengganti untuk masyarakat.
"Mereka hibahkan ke Pemkab terus mereka juga bangun gedung serba guna, jalan penggantinya sudah kita terima sudah menjadi aset kita.
Gedung serbaguna setelah selesai akan diserahkan ke Pemkab.
Sudah sesuai prosedur lah ngak ada yang dilanggar," katanya.
Baca juga: Copot Seluruh Atribut Partai Nasdem Warnai Aksi Ribuan Kader Nasdem Indramayu Mundur Massal
Bahkan, menurut Muslim, nilai aset yang diberikan PT Latexindo bernilai Rp 2,5 Miliar.
Terkait soal warga protes jalan dijual, kata Muslih, itu hal wajar.
"Ya warga ada yang setuju (dijual) ada yang tidak setuju, biasa itu, ya ketika itu telah jadi aset perusahaan mereka kan ingin menutup jalan itu karena jalan pengganti, sudah ada," ungkap Muslih.
Sebelumnya diberitakan terkait proses penjualan Jalan Persatuan 1, warga menyerahkan proses advokasi melalui Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS).
Koordinator AMPS, Johan Merdeka, mengatakan masalah ini terkuak saat warga merasa heran, mengapa jalan itu ditutup oleh perusahan swasta PT Latexindo yang posisinya berada di samping Jalan Persatuan.
"Jadi awalnya, ini kan terkait adanya upaya penutupan Jalan Persatuan 1, ya, oleh pihak PT Latexindo, beberapa bulan lalu. Jadi usut punya usut, ternyata pihak PT Latexindo itu informasinya sudah membeli Jalan Persatuan 1 itu ke Pemkab," ujar Johan dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/6/2023).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Penampakan-Jalan-Persatuan-1-di-Dusun-II-di-Desa-Muliorejo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.