Rabu, 8 April 2026

Miris! Hanya Gegara Risih Ada Orang Belajar Agama, Pemuda Aceh Ini Bakar Balai Pengajian

Seorang pemuda di Aceh Barat berinsial E (30), ditangkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat karena diduga telah membakar balai

Editor: M Arif Hidayat
Serambinews.com
Pihak Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka pembakar tempat balai pengajian di Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo, Selasa (13/6/2023), Mapolres setempat di Meulaboh 

TRIBUNBENGKULU.COM - Seorang pemuda di Aceh Barat berinsial E (30), ditangkap Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat karena diduga telah membakar balai pengajian.

Mirisnya, aksi pembakaran balai pengajian atau tempat warga menimba ilmu agama itu berada di Kawasan Desa Ujong Drien, Kecamatan Meureubo tersebut lantaran pelaku risih.

Kini pemuda berinisial E tersebut diamankan Polres Aceh Barat pada Selasa (13/6/2023), untuk diproses hukum lebih lanjut.

Dikutip dari Serambinews.com, motif pelaku membakar balai pengajian Daya Darul Hikam Gampong Ujong Drien tersebut lantaran risih.

Pelaku merasa terganggu dan tidak nyaman dengan aktivitas pengajian di desanya itu.

Aksi pelaku membakar balai pengajian itu terjadi pada pada 4 Juni 2023 lalu sekitar pukul 19.40 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menemukan titik terang dari kasus tersebut yang diduga kuat pelakunya adalah E.

Pengungkapan tersebut berawal dari saksi berinisial J yang saat itu melihat pelaku E menuju sepeda motor saat peristiwa kebakaran terjadi yang menghanguskan balai pengajian.

Disebutkan, bahwa usai melihat tersangka saksi berinisial J mengabari warga serta pemilik pesantren tersebut dan menyebutkan ciri-ciri pelaku yang meninggalkan lokasi kejadian itu berlangsung.

Berawal dari keterangan tersebut, penyidik dari Satreskrim Polres setempat melakukan identifikasi terhadap sepeda motor milik tersangka dan barang bukti lainnya, sehingga E berhasil diamankan untuk dimintai keterangan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi secara intensif, maka pada 6 Juni 2023, E ditetapkan sebagai tersangka dan menahannya,” ungkap Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso melalui Kasat Reskrim, Iptu Fachmi Suciandi.

Ia menambahkan, bahwa atas tindak kejahatan tersebut tersangka dikenakan pasal 187 KUHPidana dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Dalam jumpa yang berlangsung di Mapolres Aceh Barat, pihak kepolisian memperlihatkan tersangka beserta dengan sejumlah barang bukti.


Berupa satu unit sepeda motor, 1 buah celana jean panjang warna hitam, dan 1 buah baju kaos lengan pendek warna hitam.(*)

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Parah! Pemuda Aceh Barat Ini Bakar Balai Pengajian Cuma Gegara Risih, Kini Terancam 12 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved