Religi

Urutan Bacaan Doa Niat Kurban Idul Adha 1444 H/2023 Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Simak lafal niat kurban ketika hari raya Idul Adha baik untuk diri sendiri maupun keluarga.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Ilustrasi Sapi dan kambing, berikut ini Urutan Bacaan Doa Niat Kurban Idul Adha untuk diri sendiri dan keluarga 

Demikian doa yang dianjurkan dalam rangkaian upacara penyembelihan hewan kurban. Keterangan ini bisa ditemukan antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

Ketentuan Dalam Berkurban

Orang yang berkurban diharuskan melakukan niat berkurban ketika menyembelih atau menta'yin (menentukan hewannya) sebelum disembelih Orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kurban (muwakkil).

Maka sudah dianggap cukup niatnya, dan sudah tidak membutuhkan pada niatnya wakil (orang yang mewakili), bahkan apabila wakil itu tidak mengetahui bahwa muwakkil adalah orang yang berkurban itu juga dianggap cukup (sah).

Diperbolehkan bagi orang yang berkurban untuk menyerahkan niatnya pada orang Islam yang telah terkategori tamyiz, baik ia statusnya sebagai wakil atau bukan.

1. Bagi orang laki-laki hewan kurban sunah disembelih sendiri, karena itba' (mengikuti pada Nabi)

2. Bagi orang perempuan sunah untuk diwakilkan, dan sunah baginya menyaksikan penyembelihan yang dilakukan oleh wakilnya.

Bila kurbannya sunah, bukan kurban yang nadzar, maka diperbolehkan baginya;

1. Sunah baginya memakan daging kurban, satu, dua atau tiga suap, karena untuk tabarruk (mencari berkah) dengan udlhiyahnya.

2. Diperbolehkan baginya memberi makan (ith'am) pada orang kaya yang Islam

3. Wajib baginya menyedekahkan daging kurban. Yang paling afdlal adalah menyedekahkan seluruh daging kurban, kecuali yang ia makan untuk kesunahan.

4. Apabila orang yang berkurban mengumpulkan antara memakan, sedekah dan menghadiahkan pada orang lain, maka disunahkan baginya agar tidak memakan di atas sepertiga, dan tidak sedekah di bawah sepertiganya.

5. Menyedekahkan kulit hewan kurban, atau membuatnya menjadi perabot dan dimanfaatkan untuk orang banyak, tidak diperbolehkan baginya untuk menjualnya atau menyewakannya.

Kurban untuk Orang Lain

Tidak diperbolehkan bagi seseorang melakukan kurban untuk orang lain, tanpa mendapatkan izinnya, walaupun orangnya sudah mati.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved