Anggota DPR Diduga Lakukan Pelecehan

Sosok Sugeng Suparwoto, Ketua Komisi VII DPR RI yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Verbal

Inilah sosok Sugeng Suparwoto, ketua Komisi VII DPR RI Fraksi NasDem yang dilaporkan Ammy Amalia Fatma Surya atas dugaan pelecehan seksual verbal.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase Sugeng Suparwoto. Sosok Sugeng Suparwoto yang diduga lakukan pelecehan seksual verbal oleh Ammy Amalia Fatma Surya 

"Setelah kita cek apa yang diadukan itu ternyata adalah sebuah komunikasi di tahun 2022 yang lalu. Satu tahun lebih yang lalu," ungkapnya.

Sugeng mengatakan dirinya terkejut dengan adanya pelaporan tersebut. Dia mengaku tidak pernah bersentuhan secara fisik dengan pelapor.

"Memang saya tidak pernah bersentuhan secara fisik setetes pun, saya tidak pernah menyentuh apa namanya rambutnya, kukunya, pipinya, hidungnya, apalagi tubuhnya," tegasnya.

Dia menyebut laporan tersebut baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas) di Bareskrim Polri.

"Tapi kan diframing sedemikian rupa seolah-olah saya melakukan pelecahan seksual," ujar Sugeng.

MKD Akan Lakukan Pemeriksaan Hari Ini

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI akan melakukan klarifikasi atas dugaan pelecehan seksual verbal yang dilaporkan anggota DPR RI periode 2014-2019 berinisial AA terhadap anggota DPR Fraksi NasDem Sugeng Suparwoto.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dimana keduanya direncanakan akan diperiksa untuk diklarifikasi pada pagi hari ini.

"Ya benar, direncanakan mengundang jam 10," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Dia juga menjelaskan undangan tersebut dalam rangka kepentingan klarifikasi awal.

Undangan ini merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan perkara usai syarat formil dinyatakan lengkap.

Habiburokhman juga mengatakan jika MKD bakal menggelar rapat pleno menentukan apakah kasus itu bisa dilanjutkan atau tidak.

"Tahap pertama pemeriksaan syarat-syarat formil, berikutnya klarifikasi awal, kemudian kami baru mengadakan sidang pleno untuk menentukan perkara ini lanjut ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak," tukasnya.

 

 

 

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved