Religi

Hukum Puasa Tarwiyah dan Arafah Bila Digabung Utang Ramadan Bolehkah? Ini Penjelasan Ulama

Berikut hukum puasa arwiyah dan Arafah bila digabung utang Ramadhan boleh atau tidak menurut penjelasan ulama.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TribunBengkulu.com
Gambar Ilustrasi. Berikut hukum puasa tarwiyah dan Arafah bila digabung utang Ramadhan boleh atau tidak menurut penjelasan ulama. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Berikut hukum puasa Tarwiyah dan Arafah bila digabung utang Ramadhan boleh atau tidak menurut penjelasan ulama.

Tribunners, Puasa Tarwiyah dan Arafah adalah ibadah puasa yang dianjurkan pada tanggal 8 dan 9 Dzulhijjah, yaitu sebelum Hari Raya Idul Adha.

Puasa Tarwiyah dilaksanakan pada tanggal 8 Dzulhijjah, sementara puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijjah.

Kedua puasa ini memiliki keutamaan dan nilai ibadah yang tinggi dalam agama Islam.

Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah diperbolehkan untuk menggabungkan puasa Tarwiyah dan Arafah dengan utang puasa Ramadhan yang belum ditepati.

Mengenai masalah ini, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama yang perlu dipahami.

 

Pandangan yang memperbolehkan menggabungkan:

Beberapa ulama berpendapat bahwa menggabungkan puasa Tarwiyah dan Arafah dengan utang puasa Ramadhan diperbolehkan.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu 'anha, bahwa Nabi Muhammad pernah menggabungkan puasa Arafah dengan puasa yang masih merupakan utang di bulan Ramadhan.

Hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih Muslim, Kitab As-Saum (Bab Keutamaan Bulan Ramadhan dan Puasa Enam Hari di Bulan Syawal), hadis nomor 1156:

عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: "كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسُومُ تَسْعًا مِنْ شَوَّالٍ، وَيُومًا مِنْ ذِي الْحِجَّةِ، وَثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ"

Artinya: Dari Aisyah, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berpuasa sembilan hari di bulan Syawal, satu hari di bulan Dzulhijjah, dan tiga hari setiap bulan."

Dari kedua hadis di atas, dapat kita simpulkan bahwa Nabi Muhammad pernah menggabungkan puasa Arafah dengan puasa yang belum ia qadha (utang) pada bulan Ramadhan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved