Oknum Polisi Ambon Rudapaksa Wanita

Dua Oknum Polisi di Ambon Rudapaksa Hingga Aniaya Seorang Wanita di Hotel

Institusi Polri kembali tercoreng, pasalnya 2 oknum polisi di Ambon diduga rudapaksa MS (39).

Editor: Hendrik Budiman
Kolase Tribunnews.com/Net dan TribunJateng.com/Dina Indriani
Ilustrasi. Propam Polda Maluku mengamankan Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum polisi di Ambon pelaku rudapaksa terhadap MS (39). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Institusi Polri kembali tercoreng, pasalnya 2 oknum polisi di Ambon diduga rudapaksa MS (39).

Kedua pelaku adalah Bripka SN dan Briptu RS anggota polisi di Polda Maluku.

Bripka SN dan Briptu RS sebelumnya dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS, seorang perempuan di salah satu hotel di Kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Kini keduanya sudah diamankan oleh Propan Polda Maluku.

Tak hanya dirudapaksa, MS juga dianiaya oleh SN.

Penganiayaan itu terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Baca juga: Dua Pria di Bandung Tenteng Samurai dan Tantang Duel Polisi Viral di Media Sosial

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya.

Korban MS diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian dirudapaksa oleh kedua pelaku.

Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

"Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian," ucap Roem dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/6/2023).

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

"Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum," ungkapnya.

Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved