Berita Bengkulu Selatan

Proyek Lanjutan PTM Kutau Terancam Gagal, Dinas PUPR Batalkan Pemenang Lelang Secara Sepihak

Proyek lanjutan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terancam gagal.

|
Ahmad Sendy/TribunBengkulu.com
Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis menjelaskan adanya surat Dinas PUPR yang membatalkan pemenang lelang proyek lanjutan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Proyek lanjutan pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kutau di Kabupaten Bengkulu Selatan Provinsi Bengkulu terancam gagal.

Hal itu lantaran masih berkaitan dengan hasil lelang yang dilaksanakan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) dibatalkan secara sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkulu Selatan.

Dalam lelang yang dilaksanakan UKPBJ Bengkulu Selatan, CV. Olan Putra dinyatakan sebagai pemenang lelang dan telah diumumkan pada tanggal 17 Mei 2023.

Semestinya setelah dilaksanakan pengumuman pemenang, Dinas PUPR Bengkulu Selatan mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ).

Namun pihak Dinas PUPR Bengkulu Selatan malah menyurati UKPBJ yang menyatakan penolakan atas pengumuman pemenang lelang tersebut. 

Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat penolakan tersebut.

Menurutnya, surat penolakan yang dikirimkan Dinas PUPR Bengkulu Selatan tidak berdasar. Bahkan terkesan mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

"Suratnya sudah kita balas melalui Pojka VII. Dalam posisi sekarang, dalam aturan, sudah tidak bisa lagi, mau dikontrakan juga tidak bisa lagi, tapi ini istilahnya mungkin ada masalah personal PTK maupun PA," beber Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis, kepada TribunBengkulu.com, Selasa (20/06/2023).

Lebih lanjut Yulizar mengungkapkan dalam surat tersebut, Dinas PUPR Bengkulu Selatan hanya mengungkapkan jika tidak sepakat dengan hasil pokja, tidak ada alasan lain.

"Pokja kita sudah memenuhi syarat, jadi tidak berdasar. Bahkan pada proses lelang ada dua perusahaan dan perusahaan yang kalah tidak menyanggah," jelas Yulizar. 

Terpisah, dikonfirmsi PPTK PTM Kutau Dinas PUPR Bengkulu Selatan Nanang membenar jika adanya pembatalan tersebut. Namun, alasan pembatalan ia tidak mengetahui. Karena, yang berhak menjawab adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA).

"Memang ada rencana batal. Itu yang paham PPK dan PA, karena PPTK ini tidak tahu kalau proyek belum berjalan," ungkap Nanang.

Baca juga: 15 Destinasi Wisata Unggulan di Bengkulu Selatan Cocok untuk Liburan, Lengkap dengan Jarak Tempuh

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved