Berita Bengkulu Selatan

Tim Pokja Batalkan Pemenang Tender Proyek Pembangunan PTM Kutau Bengkulu Selatan

Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi akan membatalkan pemenang lelang (tender) mega proyek pembangunan Pasar Tradisional Modern Kut

Penulis: Ahmad Sendy Kurniawan Putra | Editor: M Arif Hidayat
Ahmah Sendy Kurniawan/Tribunbengkulu.com
Tim Pokja VII UKPBJ Bengkulu Selatan berjumlah dua orang menjelaskan mekanisme pembatalan pemenang lelang mega proyek PTM kutau dianggap penuhi prosedur. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.Com, Ahmad Sendy Kurniawan Putra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Bengkulu Selatan secara resmi akan membatalkan pemenang lelang (tender) mega proyek pembangunan Pasar Tradisional Modern Kutau Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kepala UKPBJ Bengkulu Selatan Yulizar Elwis melalui salah satu tim Pokja yaitu Ahyari Pani mengatakan, bahwa pembatalan yang dimohonkan oleh dinas PUPR Bengkulu Selatan itu segera akan ditindaklanjuti dengan mengumumkan pembatalan di laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Ya batal, segera akan kami umumkan pembatalan di laman LPSE Kabupaten Bengkulu Selatan paling lambat besok, Sabtu, 24/06/2023," kata Ahyari Pani.

Terkait kemelut lelang paket proyek Pasar Kutau dengan dana Rp 14 Miliar tersebut, Ahyari Pani secara gamblang menjelaskan, bahwa permohonan pembatalan dari Dinas PUPR yang disampaikan kepada tim Pokja UKPBJ Bengkulu Selatan sudah sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.

"Awalnya ia, kami masih berkomitmen dengan hasil kerja tim Pokja VII. Karena yang menandatangani permohonan pembatalan tersebut adalah PPK. Sehingga menurut kami itu tidak sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021. Jadi kami tidak berani membatalkan dan hasil tender tetap dimenangkan oleh CV Olan Putra," jelas Ahyari Pani.

Namun setelah permohonan ditandatangani oleh KPA sesuai dengan Peraturan LKPP nomor 12 tahun 2021. Walaupun ditandatangani oleh orang yang sama yang ditunjuk sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) oleh Kepala Dinas PUPR Bengkulu Selatan, maka pihak Pokja menerima permohonan tersebut dan segera akan membatalkan serta mengakui kesalahan hasil kerjanya sendiri.

"Salah satu dasar pembatalan yaitu evaluasi yang dilaksanakan Tim Pokja dinyatakan tidak seuai dengan prosedur yang ada. Dan kami mengakui sesuai peraturan LKPP huruf h yang menyatakan dalam hal PA/KPA yeng bertindak sebagai PPK tidak menyetujui hasil pemilihan penyedia, PA/KPA menyampaikan penolakan kepada pemilih disertai dengan alasan yang ada," ungkap Ahyari.

Jadi berdasarkan peraturan ini dan beberapa alasan yang disampaikan dalam permohonan penolakan tersebut serta dianggap final mengikat. Sehingga pemenang tender segera dibatalkan dan akan dilakukan tender ulang.

"Surat permintaan tender ulang sudah disampaikan ke kami (UKPBJ, red). Tentunya, tender ulang tersebut akan memakan waktu selama satu bulan. Dan perlu pengkajian ulang oleh tim teknis," tutup Ahyari.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved