Persetubuhan Anak di Bengkulu Selatan

Kondisi Terkini Siswi SD Korban Rudapaksa 2 Kakak Kandung dan Kakek Tetangga di Bengkulu Selatan

Korban kekerasan seksual di Bengkulu Selatan tunggu hasil psikolog setelag di bawak pada Sabtu 8 Novmber 2025 kemarin.

Penulis: Nur Rahma Sagita | Editor: Hendrik Budiman
TribunBengkulu.com/Nur Rahmad Sagita/Kompas.com
VEPEN IKA SUJA YANI - Kepala UPTD PPA Bengkulu Selatan Vepen Ika Suja Yani saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Rabu (5/11/2025) dan ilustrasi korban pencabulan (kanan). Ia mengatakan, gadis berusia 11 tahun di Bengkulu Selatan yang disetubuhi dua kakak kandungnya kini menjalani perawatan intensif dan menunggu hasil tes psikolog. 

Ringkasan Berita:
  • UPTD PPA Bengkulu Selatan Korban Kekerasan Seksual Anak 11 Tahun Tunggu Hasil Psikolog
  • Setelah hasil psikolog keluar nantinya baru akan dilakukan tahapan lanjutan atau pengobatan serta pedampingan lanjutan yang harus dilakukan.

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN - Korban kekerasan seksual di Bengkulu Selatan sebut saja namanya Kuntum anak umur 11 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Pino Raya saat ini telah mendapat pendampingan dari Polres Bengkulu Selatan melalui Unit PPA dan UPTD PPA Bengkulu Selatan.

Diketahui ketiga pelaku asusila di Bengkulu Selatan berinisial MD (63), seorang warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16), dua kakak kandung dari korban sendiri. 

Kepala UPTD PPA Bengkulu Selatan Vepen Ika Suja Yani mengungkapkan, pihaknya telah membawa korban ke psikolog untuk dilakukan pemeriksaan atas trauma yang dialami korban.

Baca juga: Modus 2 Kakak Setubuhi Adik Kandung 11 Tahun di Bengkulu Selatan: Kasih Uang Jajan dan Pinjamkan HP

“Benar pada Sabtu 8 November kita telah membawa korban ke psikolog untuk mengetahui kondisi trauma yang dialami korban dan hasil masih menunggu sekitar kurang lebih satu minggu,” ujar Vepen kepada TribunBengkulu.com, Senin (10/11/2025).

Setelah hasil psikolog keluar nantinya baru akan dilakukan tahapan lanjutan atau pengobatan serta pedampingan lanjutan yang harus dilakukan.

“Kita akan menunggu hasil dulu baru kita lakukan tahapan lanjutan apa yang harus kita lakukan atas kejadian ini,” kata Vepen.

Berkas Perkara Sudah P21

Polres Bengkulu Selatan melalui Satreskrim Unit PPA Bengkulu Selatan mengungkapkan akan segera menjadwalkan pelimpahan berkas P21 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus asusila akan perempuan umur 11 tahun di Bengkulu Selatan.

Diketahui tiga pelaku yang berinisial MD (63), seorang warga Kecamatan Pino Raya yang merupakan tetangga korban, serta FR (15) dan FI (16) dua kakak kandung dari korban sendiri saat ini telah ditahan di tahanan Polres Bengkulu Selatan sebelum pelimpahan berkas ke Kejari Bengkulu Selatan.

Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Awilzan melalui, Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengatakan, pelimpahan berkas P21 akan dijadwalkan pada Selasa 11 November 2025 mendatang.

“Insyaallah pelimpahan berkas P21 akan kita lakukan Selasa mendatang, nantinya setelah dilimpahkan maka perkara ini akan ditangani oleh Kejari Bengkulu Selatan,” ujar Akhyar kepada TribunBengkulu.com, Jumat (7/11/2025).
Atas perbutannya tersebut ketiga pelaku terjerat pasal 81 ayat 2 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Nasib Siswi SD

Nasib pilu siswi SD (Sekolah Dasar) berusia 11 tahun di Kecamatan Pino Raya, Bengkulu Selatan, menjadi korban asusila 2 kakak kandung dan lansia tetanga rumahny.

Diketahu, dua kakak kandungnya yang menggarap korban yaki berinisial FR (15) dan FI (16), serta seorang kakek tetangga berinisial MD (63).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved