Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dan UU ITE
Baru-baru ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri
Penulis: Kartika Aditia | Editor: M Arif Hidayat
TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang kini dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.
Baru-baru ini Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Bareskrim Polri, Jumat (23/6/2023).
Tak hanya soal dugaan penistaan agama, pimpinan Ponpes Al Zaytun itu juga dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang ITE atas pernyataannya di media sosial.
Panji Gumilang disebut juga sudah menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan membuat kegaduhan serta perpecahan di masyarakat.
"Karena ada beberapa pernyataan dari Panji Gumilang yang sudah viral di media massa dan media sosial yang menurut analisa kami, yang menurut dugaan kami,"
"Itu adalah sudah termasuk dalam penistaan agama dan pelanggaran UU ITE," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari program SAPA MALAM Kompas TV, Sabtu (24/6/2023)
Forum Advokat Pembela Pancasila menilai Panji Gumilang layak dipidana karena tak henti membuat onar dengan sejumlah pernyataannya yang bertentangan dengan agama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Lebih lanjut Ihsan juga menilai Panji Gumilang telah mengeluarkan sejumlah pernyataan yang masuk dalam kategori penistaan agama.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ucapnya.
Ia kahwatir jika Panji Gumilang tak segera dilaporkan ke pihak berwajib, nantinya akan muncul semakin banyak penolakan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
Ada tiga pernyataan Panji yang dianggap melakukan penistaan agama. Pertama pernyataannya yang berkaitan dengan diperbolehkan perempuan menjadi khatib saat salat Jumat.
Kedua, pernyataan Panji yang menyebut bahwa kitab suci Alquran bukanlah firman dari Allah SWT, melainkan karangan dari Nabi Muhammad SAW.
"Ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat idul Fitri di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," ungkapnya.
Dalam laporannya, Ihsan mengatakan pihaknya juga memberikan sejumlah bukti kepada penyidik.
Adapun, Panji Gumilang dilaporkan dengan dijerat pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Kemenag Ancam Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun Jika Menyimpang
Buntut kontroversi Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama (Kemenag) ancam akan mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun jika melakukan pelanggaran berat.
Ancaman pencabutan izin tersebut, jika terbukti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.
Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang ada di Indramayu.
Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dikutip dari Kompas.com, praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam No 1626 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Ponpes Al-Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat," ucap dia mengutip laman Kemenag, Jumat (23/6/2023).
Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Ponpes Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.
Tujuannya, agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al-Zaytun.
Jika Ponpes Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka Kemenag bisa membekukan nomor statistik dan daftar pesantren.
"Termasuk juga mencabut izin madrasah (Ponpes Al-Zaytun)," tegas dia.
Sosok Pak Kumis Disebut Bekingi Panji Gumilang
Sosok Pak Kumis yang disebut-sebut sebagai bekingan Panji Gumilang saat ini tengah ramai diperbincangkan.
Adapun Pak Kumis tersebt diduga kuat sebagai sosok penting yang membuat Ponpes Al Zaytun terkesan tak tersentuh sama sekali selama puluhan tahun.
Padahal, Pimpinan Ponpes Al Zaytun telah berkali-kali melakukan berbagai tindakan yang memicu kontroversi.
Lantas siapa sosok Pak Kumis yang disebut sebagai sosok penting negara hingga jadi bekingan dari Popnpes Al Zaytun, Panji gumilang?
Perbincangan soal sosok Pak Kumis Al Zaytun mencuat setelah salah satu tokoh menyinggung sosok 'bekingan' Panji Gumilang.
Hal tersebut diungkap Pendiri Yayasan Pesantren Indonesia, Imam Suprianto dalam sebuah tayangan di YouTube TV One yang berjudul 'Menguak Misteri Ajaran Menyimpang Ponpes Al Zaytun'
Dikatakan Imam Suprianto, bekingan Ponpes Al-Zaytun merupakan salah satu tokoh elite di Indonesia.
"Orang umum di elite itu sudah 'hei jangan mainin Zaytun lho, itu kan punya Pak Kumis, katanya gitu kan. Orang tahu itu siapa Pak Kumis itu," ujarnya seperti yang dikutip TribunBengkulu.com dari YouTube TVOne, Kamis (22/6/2023).
Imam mengatakan sebenrnya orang-orang sudah tahu siapa sosok yang disebut sebagai Pak Kumis tersebut.
Namun ternyata saat ini pak Kumis sudah mendelegasikan kewenangannya untuk mengurus Ponpes Al-Zaytun kepada generasi muda saat ini.
Dalam hal ini Imam juga menyebut nama Kepala staf Presiden (KSP) Moeldoko yang sekarang memiliki kaitan dengan Mahad Al-Zaytun.
"Nah sekarang, sekarang itu yang sangat dekat sekali dan punya posisi yang sangat menentukan di pemerintahan ini yaitu seorang Kepala Staf Presidenan,"
"Pak Moeldoko yang saya sendiri prihatin masih kemarin membangga-banggakan dan sebagainya. Ini Pak Moeldoko bagaimana?" lanjut Imam.
Bahkan Imam mengungkapkan dirinya mendapat informasi jika Moeldoko adalah orang yang diduga membuka akses saat Panji Gumilang meminta bantuan.
"Saya dapat informasi bahwa Pak Moeldoko ini kapan Panji Gumilang perlu bantuan ke Polres ke Polda, ke Mabes Polri itu tinggal telpon saja," beber Imam.
Saat ditanya apakah itu sudah terbukti dan bukan tuduhan semata, Imam dengan santainya mengatakan jika hal itu sudah terbukti.
"Ya itu sudah terbukti, kemaren aja padahal yang dari masyarakat itu yang rencana tiga ribu ternyata hanya ratusan aja kan,"
"Itu istilah temen-temen itu masyarakat bilang, biarin kita pemanasan dulu lah. Demo sekarang kan kita akan bikin berjilid-jilid nih demo,"
"Jadi kepengan tahulah apa reaksi Al Zaytun," lanjutnya lagi.
Ternyata, Imam mengungkapkan jika ada sebanyak 1500 polisi yang telah siap siaga.
"Berapa miliar dia harus bayar itu polisi? kan gitu," tandasnya.
| Pemerintah Ambil Alih Ponpes Al Zaytun Pasca Penetapan Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
| Bareskrim Polri Gledah Ponpes Alzytun Selama 6,5 Jam, Sejumlah Barang Turut Diamankan |
|
|---|
| Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Semakin Meluas, Berpeluang Ada Tersangka Lain |
|
|---|
| Ponpes Al Zaytun Digeledah, Bareskrim Polri Cari Alat Bukti Terkait Penistaan Agama Panji Gumilang |
|
|---|
| Profil Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun yang Ditetapkan sebagai Tersangka Penistaan Agama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pimpinan-Ponpes-Al-Zaytun-Panji-Gumilang-Dilaporkan-ke-Polisi-atas-Dugaan-Penistaan-Agama-dan-UU-ITE.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.