Kasus Korupsi Menkominfo

Johnny G Plate Dapat Setoran Rutin Tiap Bulan Hingga Fasilitas Golf Dari Rekanan Proyek BTS Kominfo

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut dapat setoran rutin setiap bulan hingga fasilitas Golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNBENGKULU.COM - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut dapat setoran rutin setiap bulan hingga fasilitas Golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023).

Pada sidang perdana terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny G Plate disebut meminta uang kepada Anang pada bulan Januari atau Februari 2021.

Namun, kata JPU, uang itu baru didapatkan Johnny dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan.

"Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Uang yang diminta Johnny itu, kata jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.

"Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Jaksa.

Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.

Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Bulanan Rp 500 Juta dan Rp 4 Miliar dari Irwan Hermawan

Sehingga, total uang yang didapat Johnny mencapai Rp 10 miliar.

Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

12 Dakwaan Primer JPU

Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 12 dakwaan primer ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Selasa (27/6/2023).

1. Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Ahmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyaat dan di lapangan golf Pondok Indah membabas proyek penyediaan infrastruktur dan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.

2. Terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 desa untuk site program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis atau RBS dan Kominfo maupun Bakti serta rencana basis anggaran atau RBA yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian lembaga kominfo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved