Kasus Korupsi Menkominfo

Johnny G Plate Dapat Setoran Rutin Tiap Bulan Hingga Fasilitas Golf Dari Rekanan Proyek BTS Kominfo

Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut dapat setoran rutin setiap bulan hingga fasilitas Golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). 

C. Pada Maret 2022 Rp 500.000.000 Kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.

D. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan dioses Kupang.

10. Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.

Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.

11. Terdakwa Johnny G Plate pada tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jerry Setiawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452.500.000.

12. Terdakwa Johnny G Plate sekitar Tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembagian pembayaran sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000, di London Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 446.468.000.

Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.

Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 8,032 triliun.

Kronologi Kasus

Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung. 

Johnny G Plate, politis Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.

Johnny G Plate ditetapka tersangka seusai diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.

Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved