Kasus Korupsi Menkominfo
Johnny G Plate Dapat Setoran Rutin Tiap Bulan Hingga Fasilitas Golf Dari Rekanan Proyek BTS Kominfo
Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut dapat setoran rutin setiap bulan hingga fasilitas Golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.
TRIBUNBENGKULU.COM - Menkominfo nonaktif Johnny G Plate disebut dapat setoran rutin setiap bulan hingga fasilitas Golf dari rekanan proyek BTS Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (27/6/2023).
Pada sidang perdana terkait dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Johnny G Plate disebut meminta uang kepada Anang pada bulan Januari atau Februari 2021.
Namun, kata JPU, uang itu baru didapatkan Johnny dari Maret 2021 hingga Oktober 2022.
"Antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif sebesar Rp 500 juta per bulan.
"Terealisasi dari bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022," kata jaksa, Selasa (27/6/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Uang yang diminta Johnny itu, kata jaksa, berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung.
"Berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," kata Jaksa.
Jaksa mengungkapkan bahwa Johnny menerima setoran rutin itu sebanyak 20 kali hingga Oktober 2022.
Baca juga: Jaksa Ungkap Johnny G Plate Terima Uang Bulanan Rp 500 Juta dan Rp 4 Miliar dari Irwan Hermawan
Sehingga, total uang yang didapat Johnny mencapai Rp 10 miliar.
Uang yang dimintakan kepada Anang Achmad itu diperoleh dari Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
12 Dakwaan Primer JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan 12 dakwaan primer ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate, Selasa (27/6/2023).
1. Terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Ahmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyaat dan di lapangan golf Pondok Indah membabas proyek penyediaan infrastruktur dan Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung pada program BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang dalam pelaksanaannya kemudian melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
2. Terdakwa Johnny G Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 desa untuk site program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen rencana bisnis strategis atau RBS dan Kominfo maupun Bakti serta rencana basis anggaran atau RBA yang merupakan bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian lembaga kominfo.
3. Terdakwa Johnny G Plate menyetujui kontrak payung pada pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan atau pembangunan Kapec dan pekerjaan Opec agar penyediaan penyedia pelaksanaan pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai penanggungjawab dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.
4. Terdakwa Johnny G Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari - Februari 2021 meminta uang kepada Anang Ahmad Latif sebesar Rp 500.000.000 per bulan yang terealisasi dari bulan Maret tahun 2021 sampai dengan Oktober 2022.
Padahal uang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny G Plate tersebut berasal dari perusahaan konversium penyedia jasa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
5. Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang agar pekerjaan power system meliputi baterai dan solar panel dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 diberikan kepada Muhammad Yusrizki.
6. Terdakwa Johnny G Plate mengetahui proses pekerjaan menjadi infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 melalui rapat-rapat yang diikutinya sejak bulan Maret 2021 Oktober 2021, November 2021 dan Desember 2021, dimana setiap rapat tersebut terdakwa Johnny G Plate menerima laporan kemajuan pekerjaan baik dari Project management office atau PMO maupun dari Anang Ahmad Latif yang isinya melaporkan bahwa pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 mengalami keterlambatan atau defisit rata-rata minus 40 persen dan dikategorikan sebagai kontrak kritis.
Namun terdakwa Johnny G Plate tetap menyetujui langkah-langkah yang dilakukan untuk Anang Ahmad Latif menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan nomor 184 dari pMK. 05 dari 2021 PMK 184/201 yaitu membayarkan pekerjaan 100 persen dengan jaminan garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022.
Baca juga: Ditanya Hakim Soal Paham Dakwaan, Johnny G Plate: Saya Paham Yang Mulia, Tapi Tidak Melakukan
Padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.
7. Terdakwa Johnny G Plate setelah mendapatkan laporan perkembangan tentang progress perkembangan pada rapat di hotel Kempsky Bali Nusa Dua tanggal 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai Maret 2022 pekerjaan belum selesai.
Namun, terdakwa Johnny G Plate meminta Anang Ahmad Latif kuasa pengguna anggaran pejabat Kominfo untuk tidak memutuskan kontrak.
Akan tetapi justru meminta perusahaan konsersium untuk melanjutkan pekerjaan padahal waktu pemberian kesempatan berakhir tanggal 31 Maret 2022.
8. Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp 420.000.000,
9 Terdakwa Johnny G Plate memerintahkan Anang Ahmad Latif agar mengirimkan uang untuk kepentingan terdakwa yaitu;
A. pada April 2021 sebesar Rp 200.000.000 kepada korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.
B. di pada bulan Juni 2021 sebesar Rp 250.000.000 kepada gereja GMIT di provinsi Nusa Tenggara Timur.
C. Pada Maret 2022 Rp 500.000.000 Kepada Yayasan Pendidikan Katolik Arnoldus.
D. Pada Maret 2022 sebesar Rp 1.000.000.000 kepada Keuskupan dioses Kupang.
10. Terdakwa Johnny G Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak 4 kali dengan total keseluruhan Rp4 miliar dari Irwan Hermawan dengan rincian masing-masing penerimaan sebesar Rp1.000.000.000,00 dibungkus kardus yang dibungkus kardus dan diberikan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang atas perintah Anang.
Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Welbertus kepada terdakwa sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi terdakwa di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan, dan 1 kali di ruang kerja terdakwa di Kantor Kemenkominfo.
11. Terdakwa Johnny G Plate pada tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jerry Setiawan berupa sebagian pembayaran hotel beserta tim selama melakukan perjalanan dinas ke luar negeri ke Barcelona sebesar Rp 452.500.000.
12. Terdakwa Johnny G Plate sekitar Tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa pembagian pembayaran sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Perancis sebesar Rp 453.600.000, di London Inggris sebesar Rp 167.600.000 dan Amerika Serikat sebesar Rp 446.468.000.
Dalam sidang ini, jaksa menyebut Johnny memperkaya diri dengan nilai mencapai Rp17,8 miliar.
Sementara kerugian negara dalam perkara ini, sebesar Rp 8,032 triliun.
Kronologi Kasus
Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS) oleh Tim penyidik Kejaksaan Agung.
Johnny G Plate, politis Partai Nasdem ini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan untuk ketiga kalinya. Yakni pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan Rabu (17/5/2023) hari ini.
Johnny G Plate ditetapka tersangka seusai diperiksa sekira dua jam oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana korupsi infrastruktur BTS. Selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka. Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ungkap juru bicara Kejaksaan Agung.
Terpantau Johnny G Plate keluar dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Dia pun langsung digiring ke mobil tahanan.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate-menjalani-sidang-dakwaan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.