OTT KPK di Riau

Skandal ‘Jatah Preman’ Riau ala Abdul Wahid, Anak Buah Dikorbankan Gubernur Foya-foya

Pada Senin malam, 3 November 2025, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENETAPAN TERSANGKA - Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan (kanan) dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). KPK resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua tersangka lainnya dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1,6 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pemerasan dan suap dalam penganggaran proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. 

Ringkasan Berita:
  • Pada Senin malam, 3 November 2025, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.
  • Wahid ditangkap bersama dua orang kepercayaannya yakni, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPPDani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur yang juga mantan Ketua DPRD Riau sekaligus tokoh senior PKB
  • KPK menyebut dana hasil pemerasan digunakan untuk membiayai perjalanan Abdul Wahid ke luar negeri.

 

TRIBUNBENGKULU.COM - Di balik operasi tangkap tangan KPK terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid, terkuak dugaan skema ‘jatah preman’ yang mengalir ke kantong pribadi. 

Ironisnya, anak buahnya justru dijadikan tameng saat sang gubernur diduga menikmati hasil korupsi untuk gaya hidup mewah.

Pada Senin malam, 3 November 2025, tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru.

Wahid ditangkap bersama dua orang kepercayaannya yakni, Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPPDani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur yang juga mantan Ketua DPRD Riau sekaligus tokoh senior PKB.

Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Tujuh orang lain turut diamankan, namun dilepaskan setelah penyidik tidak menemukan bukti keterlibatan langsung dalam dugaan suap tersebut.

Baca juga: Klarifikasi SF Hariyanto Tegas Bantah Tudingan Jadi Pelapor Gubernur Riau Abdul Wahid ke KPK

Ironisnya, Wahid yang juga menjabat Ketua DPW PKB Riau, kini menjadi simbol betapa cepatnya janji integritas bisa runtuh di hadapan godaan kekuasaan.

Barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, dan uang tunai senilai Rp1,6 miliar turut diamankan dalam OTT itu.

Uang itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan pound sterling, ditemukan di lokasi berbeda di Riau dan Jakarta.

Penangkapan ini menjadi titik awal pengungkapan skandal korupsi pemerasan bermodus “jatah preman” alias “japrem”, yang secara resmi tercatat sebagai perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Skema ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Abdul Wahid sebagai gubernur.

Minta Fee Sejak Awal Menjabat, Kode “7 Batang”

KPK mengungkap, sejak awal menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid telah membangun pola komunikasi yang menekankan loyalitas mutlak dari jajarannya.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Wahid langsung mengumpulkan seluruh SKPD, termasuk kepala dinas dan staf.

"Jadi, awal menjabat, dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD termasuk dengan kepala-kepala dan staf-stafnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah kepala-kepalanya di Dinas PUPR termasuk Kepala UPT Jalan dan Jembatan," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved