OTT ASN dan Kades Kepahiang
Update Kasus OTT di Kepahiang, ASN yang diamankan Polisi Miliki Jabatan Fungsional di Dinas PMD
Kasus OTT di Kepahiang yang melibatkan ASN ini, ternyata miliki jabatan fungsional di Dinas PMD Kepahiang.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Oknum Aparatur Sipil Negera (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kepahiang diduga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polres Kepahiang pada Senin malam (26/6/2023).
Merupakan ASN di Kabupaten Kepahiang, sekarang oknum ASN dengan inisial KR ini miliki jabatan fungsional di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu.
Hal itu dibenarkan oleh, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, saat dikonfirmasi oleh TribunBengkulu.com, pada Rabu (28/6/2023).
"Wa'alaikum salam, KR di PMD sebagai jabatan fungsional," singkatnya saat dihubungi, TribunBengkulu.com, pada Rabu (28/6/2023).
Dari pantauan TribunBengkulu.com, sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.06 WIB, KR dan satu orang warga sipil berinisial FR yang diamankan polisi juga masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tipikor Satreskrim, Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
Untuk diketahui, selain KR yang diamankan FR yang diduga bakal calon legislatif (Bacaleg) Kabupaten Kepahiang.
Sementara sejumlah kades yang ikut terjaring OTT saat berada di kediaman FR, sudah tidak terlihat lagi di gedung Satreskrim Polres Kepahiang. Diperkirakan, kades yang awalnya turut diamankan hanya sebatas saksi.
Update OTT di Kepahiang Mobil Mewah Tersangka FR Digeledah Polisi, Surat Diamankan |
![]() |
---|
Update Kasus OTT di Kepahiang, Tersangka Minta Uang ke Kepala Desa Rp 50 Juta |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan ASN dan Bacaleg di Kepahiang Bengkulu Tersangka Kasus OTT Fee Proyek |
![]() |
---|
OTT ASN di Kepahiang Bengkulu Terkait Proyek Irigasi, Polisi Amankan Barang Bukti Uang Rp 300 Juta |
![]() |
---|
Oknum ASN yang Terjaring OTT Bersama Kades di Kepahiang, Merupakan Seorang Pejabat di Dinas PMD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.