Selasa, 19 Mei 2026

OTT ASN dan Kades Kepahiang

Update Kasus OTT di Kepahiang, Tersangka Minta Uang ke Kepala Desa Rp 50 Juta

Kasus OTT yang menjerat oknum ASN dan Bacaleg di Kepahiang, setiap kades diminta Rp 50 juta.

Tayang:
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: M Arif Hidayat
HO Polres Kepahiang
Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, menggerebek rumah tersangka KR, saat menghitung uang setoran dugaan fee proyek, pada Senin (26/6/2023). 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

 

TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat oknum ASN berinisial KR dan bakal calon legislatif (Bacaleg) berinisial FR, beberapa waktu lalu di Kepahiang. 

 

Sebelumnya, pada Senin 26 Juni 2023 Unit Tipikor Satreskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di rumah tersangka KR di Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang, Kepahiang. 

 

Dalam kasus dugaan gratifikasi ini, diduga tersangka sempat meminta jatah sebagai Fee dalam pengurusan proyek dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII di 18 desa dalam wilayah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. 

 

Dari setiap desa KR meminta jatah dengan nominal sebesar Rp 50 juta per desa. Dimana nilai proyek yang diterima masing-masing desa untuk pembangunan irigasi senilai Rp 180 Juta. 

 

"Memang dia (KR, red) yang minta uang itu," ungkap sumber yang tak mau disebutkan namanya, pada Jum'at (30/6/2023). 

 

Lanjutnya, uang tersebut diminta KR sebagai fee proyek atau uang jasa bantuan KR dalam pengurusan untuk mendapatkan proyek dari BBWSS VIII yang ada Palembang Sumatera Selatan. 

 

"Di Kepahiang ini ada 18 desa yang mendapatkan proyek tersebut (irigasi, red) 7 desa di Kecamatan Kepahiang dan 11 desa di Kecamatan Ujan Mas dan Merigi," tuturnya. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved