Kamis, 30 April 2026

Waspada Penipuan! Begini Peran dan Modus Pelaku Saat Hipnotis Warga di Bengkulu

Waspada Penipuan! Begini Peran dan Modus Pelaku Saat Hipnotis Warga di Bengkulu

Tayang:
Penulis: Beta Misutra | Editor: M Arif Hidayat
Beta Misutra/TribunBengkulu.com
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono Saat Menjelaskan Modus Pelaku Hipnotis Warga Tebeng dengan Tawarkan Batu Merah Delima 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra 

 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Masyarakat Bengkulu harus waspada terhadap pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Bengkulu.

 

Baru-baru ini Tim gabungan Polresta Bengkulu, Polsek Ratu Agung dan Polsek Gading Cempaka Kota Bengkulu, berhasil mengamankan 3 pelaku penipuan dengan modus hipnotis di Bengkulu.

 

Aksi penipuan tersebut sebelumnya menimpa warga Kelurahan Tebeng Kota Bengkulu berinisial HA.

 

Ketiga pelaku yaitu berinisial IW (52), EA (47) dan JH (42), yang merupakan warga asal Jambi dan Sumatera Barat.

 

Saat beraksi pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan batu merah delima yang berharga miliaran rupiah.

 

Padahal, itu semua direkayasa oleh ketiga pelaku dengan berbagi peran untuk menyakini korbannya.

 

Diantaranya dengan memerankan peran sebagai sopir, bos dan juga penjual batu merah delima.

 

"Untuk IW berperan sebagai bos, untuk pelaku JH berperan sebagi sopir, dan EA merupakan otak, atau orang yang menawarkan batu merah delima kepada korban," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono.

Modusnya pelaku EA awalnya menanyakan alamat kantor tempat menjual batu merah delima kepada korban yang sedang sendirian, seraya menunjukkan batu merah delima palsu yang dibawa pelaku EA.

Dari percakapan korban dengan pelaku, pelaku menawarkan kepada korban sebuah batu merah delima yang disebutkan pelaku EA memiliki harga miliaran rupiah.

Kemudian untuk meyakinkan korban, pelaku lainnya IW dan JH, menghampiri keduanya.

 

Pelaku IW bersikap seolah-olah ingin membeli batu merah delima yang ditawarkan pelaku EA kepada korban sebelumnya.

 

Selanjutnya dalam percakapan tersebut, pelaku JH menyarankan kepada korban agar korban menjual saja mobil miliknya.

 

Sehingga nantinya korban bisa membeli batu merah delima tersebut, dan bisa kembali dijual kembali dengan harga miliaran.

 

Atas bujukan tersebut, korban kemudian terbujuk oleh ajakan kedua pelaku, dan langsung pergi ke salah satu showroom yang ada di Kelurahan Kebun Tebeng Bengkulu.

 

Saat itu korban menjual mobil miliknya seharga Rp 108 juta kepada showroom tersebut, setelah itu langsung kembali lagi menemui pelaku.

 

Selanjutnya pelaku IW mengajak korban untuk naik ke mobil miliknya, dan membawa korban ke salah satu masjid yang ada di kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu.

 

Di masjid tersebut pelaku mengajak korban untuk shalat terlebih dahulu di masjid, sedangkan pelaku IW dan EA berpura-pura membeli air minum dan pelaku JH menunggu di mobil.

 

Namun saat korban sedang shalat pelaku langsung kabur, membawa uang korban yang ditinggal di dalam mobil.

 

Korban baru menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan setelah selesai shalat, dan mencari pelaku ke depan masjid, pelaku dan mobilnya sudah tidak ada lagi di halaman masjid.

 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu.

 

"Jadi pada saat korban menunaikan shalat, para tersangka ini kabur dengan membawa uang sebesar Rp 108 juta milik korban," ungkap Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Aris Sulistyono.

 

Dari pengakuan para tersangka uang hasil penipuan senilai Rp 108 juta tersebut mereka bagi 3.

 

Selanjutnya uang tersebut telah mereka gunakan dan belikan kebutuhan sehari-hari, dan ada juga yang digunakan untuk bersenang-senang.

 

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa batu merah delima palsu, kendi kuningan, handphone, baju koko, dan uang senilai Rp 24 juta sisa hasil penipuan yang dilakukan oleh para pelaku.

 

"Pelaku penipuan akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Aris.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved