SPMB 2026
Wajib Tahu! Perbedaan SPMB 2026 dan 2025 di Bengkulu, Ada Masa Sanggah dan Nilai TKA
SPMB Bengkulu 2026 hadir dengan aturan baru, gunakan nilai TKA dan peserta wajib lapor di tahap awal agar bisa lanjut seleksi.
Penulis: Muhammad Panji Destama Nurhadi | Editor: Hendrik Budiman
Ringkasan Berita:
- Pada SPMB 2026 juga mulai diberlakukan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari perhitungan skor seleksi.
- Untuk jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), Disdikbud memastikan tidak ada perubahan. Setiap rombel tetap diisi maksimal 36 siswa.
- Jumlah rombel di setiap sekolah bervariasi. Untuk tingkat SMA, satu sekolah rata-rata memiliki hingga 12 rombel bahkan bisa lebih.
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Provinsi Bengkulu kini telah memasuki tahap finalisasi petunjuk teknis (juknis) dan surat keputusan (SK).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu Inne Kristanti, menyampaikan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB tahun ini masih mengacu pada aturan sebelumnya, namun terdapat sejumlah perubahan hasil evaluasi.
“Secara umum sama, mirip dengan tahun sebelumnya. Namun ada beberapa perbedaan yang kami rangkum dari hasil evaluasi tahun lalu,” ungkap Inne saat ditanya wartawan di Aula Merah Putih, Komplek Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (28/4/2026).
Inne menjelaskan, salah satu perubahan utama terletak pada mekanisme pelaporan peserta di tahap awal.
Jika pada tahun sebelumnya peserta yang tidak melapor masih bisa mengikuti tahap berikutnya, maka tahun ini hal tersebut tidak lagi diperbolehkan.
“Di tahun ini, ketika tahap satu tidak dilaporkan, maka tidak akan dibuka akses ke tahapan berikutnya. Jadi setelah itu terkunci,” tutur Inne.
Selain itu, pada SPMB 2026 juga mulai diberlakukan penggunaan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari perhitungan skor seleksi.
Baca juga: Tak Perlu KTP Pemilik Lama! Bayar Pajak Kendaraan di Bengkulu Kini Lebih Mudah, Tunggakan Dihapus
“Kalau tahun lalu nilai TKA belum ada, tahun ini sudah digunakan sebagai bagian dari perhitungan dalam proses SPMB,” jelas Inne.
Untuk jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel), Disdikbud memastikan tidak ada perubahan. Setiap rombel tetap diisi maksimal 36 siswa.
“Isi rombel tetap 36, tidak ada penambahan atau peningkatan,” kata Inne.
Sementara itu, jumlah rombel di setiap sekolah bervariasi. Untuk tingkat SMA, satu sekolah rata-rata memiliki hingga 12 rombel bahkan bisa lebih.
Dalam mekanisme seleksi, Disdikbud juga memberikan kesempatan kepada calon peserta didik untuk memantau peringkat secara berkala melalui sistem aplikasi.
Jika peluang di sekolah pilihan pertama semakin kecil, peserta disarankan segera mendaftar ke sekolah lain yang masih memiliki kuota.
“Nanti ada jeda antar tahap, termasuk masa sanggah. Itu bisa dimanfaatkan untuk memantau pergerakan peringkat dan mempertimbangkan pilihan sekolah lain,” tutup Inne.
Dengan adanya masa sanggah tersebut, peserta tetap memiliki kesempatan untuk melakukan penyesuaian sebelum tahap berikutnya ditutup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Sekdis-Dikbud-Bengkulu-soal-SPMB-2026-Inne-Kristanti.jpg)