Viral di Media Sosial

Korban Penipuan Rihana-Rihani Disebut Juga Terima Keuntungan, Kini Ditetapkan sebagai Tersangka

Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Hendrik Budiman
KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL
Konferensi pers penangkapan Rihana-Rihani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Korban penipuan si kembar Rihana dan Rihani, yakni Pungki juga ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penetapan Pungki sebagai tersangka disebabkan yang bersangkutan turut menerima keuntungan dari Rihana dan Rihani.

"Hasil keterangan sementara ternyata saudara P ini selain menerima keuntungan dari R (Rihana dan Rihani), dia juga telah memberikan pada reseller berikutnya. Dia mengambil keuntungan sendiri juga, jadi double dari sini ngambil dari sini ngambil," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Hengki menjelaskan, pihaknya sudah mengonfirmasi ke penyidik soal alasan Pungki bisa jadi tersangka dan ditahan.

Kendati demikian, pendalaman lebih lanjut soal penetapan dan penahanan Pungki akan kembali dilakukan.

"Jadi dia (Pungki) mengambil keuntungan sendiri juga, itu hasil pemeriksaan sementara dan mens reanya ada, niat jahatnya itu ada," jelas Hengki.

"Tapi masih kita dalami terus, sekarang kan sudah di pihak kejaksaan. Hasil penyelidikan jaksa layak untuk disidangkan ya kita tetap adakan pemeriksaan," tuturnya.

Rihana-Rihani Dijerat Pasal Berlapis

Si kembar Rihana Rihani akhirnya tampil dihadapan publik dengan mengenakan baju tahanan berwarna oren.

Rihana-Rihani tampak kompak memakai kerudung berwarna putih. Kedunya tak bicara saat ditampilkan ke awak media.

Direskrimum Polda Metro Jaya  Kombes Hengki Haryadi mengatakan  si kembar Rihana Rihani tak hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan.

Baca juga: Rihana Rihani Ternyata Sering Pindah Apartemen Selama Jadi Buron, Penangkapan Dibantu oleh Keluarga

Namun keduanya juga akan dikenakan tindak pidana lain.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/7/2023).

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia.

Baca juga: Si Kembar Rihana Rihani Tak Hanya Dijerat Pasal Penipuan, Tapi Juga UU ITE dan TPPU

Selain itu, penyidik juga menerima laporan bahwa tindak pidana penipuan serta penggelapan dilakukan si kembar melalui media sosial.

Oleh karena itu, penyidik juga akan menerapkan pasal pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Karena modusnya menggunakan media sosial, penyidik pun akan menerapkan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Kami juga akan terapkan tindak pidana pencucian uang," ujar Hengki.

Sementara itu untuk penerapan pasal tindak pidana pencucian uang alias TPPU, penyidik akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Rihana Rihani Masih Bisa Tertawa Saat Ditangkap Polisi

Si kembar Rihana Rihani masih terlihat santai dan tertawa meski pelarianya telah usai.

Hal tersebut terlihat dalam beberapa cuplikan video yang didapat TribunBengkulu.com, Selasa (4/7/2023).

Rihana Rihani terlihat memakai pakaian berwana abu kebiru-biruan dengan motif bergaris.

Sementara satunya lagi memakai pakaian berwarna merah muda.

Kala itu, keduanya ditangkap di apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Terlihat pula beberapa orang yang berada di kamar tersebut termasuk penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Samar-samar salah satu dari mereka berbicara sambil tertawa kecil.

Kendati demikian tak diketahui persis apa yang dibahas oleh pelaku penipuan kasus jual belu IPhone tersebut.

"Saya ketawa aja, siapa yang bilang saya di Bali," ujar salah satu dari mereka seperti yang dikutip Tribunbengkulu.com, Selasa (4/7/2023).

Sementara dibeberapa video lainya terlihat si kembar Rihana Rihani dibawa keluar dari apartemen.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Selasa (3/7/2023).

Kendati demikian Hengki belum memberikan rincian serta kronologi penangkapan si kembar Rihana Rihani.

Ia hanya mengatakan jika saat ini pelaku penipuan Rihana Rihani itu asih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," lanjut Hengki.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, si Kembar Rihana Rihani diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Mereka telah dilaporkan oleh para korbannya ke sejumlah Polres

Bukan hanya soal penipuan iPhone, Rihana Rihani juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Si kembar pun ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, keberadaan keduanya sempat tidak diketahui.

Kemudian polisi memasukan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seiring berjalannya penyelidikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi bahkan menyebut si kembar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan iPhone.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved