Pendaftaran DPD RI Bengkulu

Alasan 3 Bakal Calon DPD RI Bengkulu Dinyatakan BMS, Berkas Perbaikan Sudah Diterima KPU

Sejumlah alasan membuat tiga bakal calon DPD RI Perwakilan Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Jiafni Rismawarni/TribunBengkulu.com
Kantor KPU Provinsi Bengkulu. Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan, untuk perbaikan berkas bakal calon DPD RI yang dinyatakan BMS dimulai pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni 

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Sejumlah alasan membuat tiga bakal calon DPD RI Perwakilan Bengkulu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Mulai dari legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), hingga surat keterangan bebas dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) jadi alasan 3 bakal calon DPD RI dinyatakan BMS, hasil verifikasi administrasi dokumen pada 24 Juni 2023. 

Dari keterangan KPU Provinsi Bengkulu sebelumnya, hanya 9 bakal calon yang Memenuhi Syarat (MS). Sementara 3 bakal calon lainnya dinyatakan BMS. 

3 bakal calon yang dimaksud adalah Rio Capella, Edi Agusdin, Adrian Wahyudi. Namun saat ini, ketiganya sudah dinyatakan MS usai menyerahkan perbaikan berkas ke KPU Provinsi Bengkulu

Andrian Wahyudi pada Sabtu (8/07/2023) lalu, sudah melengkapi perbaikan berkas. Adapun yang menjadi perbaikan dari Andrian Wahyudi ini adalah Keabsahan legalisir Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) an. Andrian Wahyudi. 

Lalu ada Edi Agusdin, dihari yang sama Sabtu (08/07/2023), menyerahkan perbaikan berkas, dan dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi Bengkulu.

Adapun yang menjadi perbaikan dari Edi Agusdin ini adalah Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri an. Edi Agusdin dinyatakan lengkap dan diterima.

Sementara itu, untuk Rio Capella, telah terlebih dahulu menyerah perbaikan berkas pada Kamis (06/07/2023).

Syarat yang menjadi perbaikan dari Rio Capella ini adalah Surat Pernyataan Bebas dari Bapas. Hasil dari perbaikan ini adalah, dokumen Surat Pernyataan Bebas dari Rio Capella dinyatakan lengkap dan diterima.

Terkait hal ini, Anggota KPU Provinsi Bengkulu Sarjan Efendi menjelaskan, untuk perbaikan berkas bakal calon DPD RI yang dinyatakan BMS dimulai pada tanggal 26 Juni – 9 Juli 2023.

Usai diterimanya perbaikan berkas ke 3 bakal calon DPD RI itu, maka 12 bakal calon DPD RI Perwakilan lanjut ke tahapan selanjutnya. Yakni dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Iya sudah selesai untuk perbaikan berkas administrasi, dari ke 3 Bacalon DPD yang BMS," kata Sarjan, Minggu (9/7/2023). 

Baca juga: Kondisi Terkini Ibu 2 Anak yang Nekat Ingin Akhiri Hidup, Dirawat di RSUD M Yunus Bengkulu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved