Walikota Bengkulu Helmi Hasan Mengundurkan Diri, Jadi Caleg DPR RI Dapil Bengkulu?
Helmi Hasan kembali memberikan teka-teki terhadap sepak terjang karir politiknya.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: M Arif Hidayat
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pasca disampaikannya surat pengunduran diri sebagai Walikota Bengkulu. Helmi Hasan kembali memberikan teka-teki terhadap sepak terjang karir politiknya.
Pasalnya, dalam surat pengunduran diri yang bernomor 100/231/B.I tertanggal 26 Juni 2023 ini, dan ditujukan ke Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Menyebutkan alasan mundur, karena Helmi ingin maju sebagai calon legislatif DPR RI tahun 2024.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu, Dempo Xler menjelaskan bahwa benar adanya Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu akan maju pada kontestasi legislatif.
Akan tetapi untuk kepastian Daerah Pemilihan (Dapil) hingga saat ini, masih menunggu keputusan dari DPP PAN.
"Terkait pak wali sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kota Bengkulu sebagai Walikota Bengkulu. Karena beliau akan mengajukan diri sebagai bakal calon legislatif 2024, itu benar adanya. Nah cuman apakah beliau ini final maju Dapil Bengkulu atau Dapil Tegal itu belum final, " kata Dempo, Kamis (13/7/2023).
Bukan tanpa sebab, selain menunggu instruktur DPP PAN, pihaknya juga masih menunggu proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Provinsi Bengkulu.
"Pertimbangannya beliau ini memang punya keinginan fokus memenangkan PAN Provinsi Bengkulu. Karena sebagian tanggungjawab kepada ketua DPP. Walaupun beliau juga diminta oleh DPP mengajukan diri sebagai caleg Dapil Tegal untuk RI. Sehingga beliau meski bekerja dua tempat, karena ini adalah tugas partai, " ungkap Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu ini.
Selain itu, lanjut Dempo, seluruh kader partai berlambang matahari itu, juga ditetapkan sebuah komitmen sebagai seorang kader. Yakni menjadi seorang calon legislatif (Caleg) sebelum akan hijrah ke Pemilihan Kepala daerah (Kada).
"Jika berkeinginan maju ke kepala daerah maka harus punya komitmen, dan integritas tertulis ya, itu mencaleg dulu. Kalaupun dia tidak mencaleg namun dia harus punya komitmen untuk memenangkan caleg yang dia usung, " jelasnya.
Pengunduran diri Helmi Hasan sebagai Walikota Bengkulu ini, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 tentang pengunduran diri Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR.
Yakni sepanjang surat pemberhentian secara tetap oleh Mendagri belum keluar, maka jabatan sebagai Wali Kota masih tetap serta hak dan kewajiban masih berjalan sampai dengan Daftar Calon Tetap (DCT) ditetapkan pada 10 November 2023.
"Iya, DPP masih mempertimbangkan apakah di Bengkulu atau Tegal. Secara prinsip pak wali siap dimana pun. Siap tidak mencaleg, siap mencaleg, siap Bengkulu, siap Tegal, " tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Walikota-Bengkulu-Helmi-Hasan-mundur-jadi-caleg-DPR-RI.jpg)