Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung
Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2033) hari ini.
Editor:
Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Menteri-Koordinator-Bidang-Perekonomian-yang-juga-Ketua-Umum-Partai-Golkar-Airlangga-Hartarto.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.