Airlangga Hartarto Diperiksa Kejagung

Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto akan diperiksa Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2033) hari ini.

Editor: Hendrik Budiman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). Menko Airlangga Hartarto Akan Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Korupsi Ekspor CPO-Minyak Goreng 

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved