KA Tabrak Truk Trailer di Semarang

Sopir Truk Trailer Tabrakan Dengan Kereta Api di Semarang, Sempat Minta Tolong Pertugas Saat Mogok

Nasib sopir truk dan kernet trailer yang ditabrak kereta api Brantas di Semarang kini jadi sorotan.

Penulis: Kartika Aditia | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com/Insragram @infobdgbaratcimahi
Kolase Tangkapan Layar Kecelakaan Kereta Api Tabran Truk. Cerita Sopir Truk yang Ditabrak Kereta Api di Semarang, Sempat Minta Tolong ke Pertugas Saat Mogok 

“Sejak pukul 22.18 tadi malam (18/7/2023), jalur hilir sudah selesai dinormalisasi dan telah bisa dilewati oleh semua kereta api,” katanya, Rabu.

“Kemudian pada pukul 04.28 dini hari tadi, jalur hulu pun telah dapat dilalui oleh semua KA,” sambungnya.

Joni meminta maaf kepada seluruh pelanggan KA atas keterlambatan yang terjadi karena adanya kecelakaan tersebut.

"PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pelanggan kereta api atas gangguan perjalanan kereta api tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, terjadi tabrakan antara KA 112 Brantas relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton di petak jalan Jerakah-Semarang Poncol pada Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun sebanyak 11 perjalanan termasuk KA Brantas relasi Pasar Senen-Blitar sempat mengalami keterlambatan.

Joni mengingatkan kembali kepada para masyarakat untuk memperhatikan aturan ketika melintas di perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas,” ujarnya.

“Patuhi rambu–rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," lanjutnya.

UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114 menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Mendahulukan kereta api.

Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Apabila penguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti.

Sanksi hukum yang tertera pada Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved