KA Tabrak Truk Trailer di Semarang

Sopir Truk Ditabrak Kereta Api Brantas yang Kabur usai Kecelakaan Berpotensi Tersangka

Identitas sopir Truk trailer ditabrak kereta api Brantas akhirnya terungkap. Sosok sopir truk trailer yang ditabrak kereta api Brantas tersebut dike

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Sopir Truk Ditabrak Kereta Api Brantas yang Kabur usai Kecelakaan Berpotensi Tersangka 

TRIBUNBENGKULU.COM - Identitas sopir Truk trailer ditabrak kereta api Brantas akhirnya terungkap.

Sosok sopir truk trailer yang ditabrak kereta api Brantas tersebut diketahui bernama Heri Susanto berusia 43 tahun warga asal Sumberejo, Kaliwungu, Kendal.

Sementara kernet berinisial S warga Koloran, Temanggung.

Seperti diketahui, insiden kereta api tabrak truk tronton terjadi di palang pintu Madukoro Raya, Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) pukul 19.31 WIB.

Sopir dan kernet truk berhasil meloncat sebelum kecelakaan terjadi ketika kereta menghantam kepala truk kontainer.

Baca juga: Didampingi Mensesneg dan Menteri PUPR, Presiden Jokowi Bakal Cek Jalan di Bengkulu

Baca juga: Didampingi Menteri PUPR dan Mensesneg, Ini Agenda Presiden Jokowi Selama Kunjungan Kerja ke Bengkulu

Sempat hilang misterius usai kejadian, kini sopir truk beserta kernet akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.

Kombes Irwan Anwar mengatakan bahwa sopir truk sudah menyerahkan diri, dikutip Kompas.com, Rabu (19/7/2023).

Dijelaskan Kombes Irwan bahwa soir truk sempat kabur usai kejadian karena takut.

"Sudah (menyerahkan diri), pasca-kejadian kabur karena takut," ungkap Kombes Irwan Anwar.

Lebih lanjut, sopir truk bernama Heri Susanto (43) itu mau menyerahkan diri setelah penyidik melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga dan pemilik truk.

"Penyidik melakukan pendekatan melalui owner dan keluarga. Yang bersangkutan kemudian menyerahkan diri," kata Irwan.

Dilansir TribunJateng.com, Rabu (19/7/2023) sopir dan kernet truk trailer pelat B9943IG saat ini masih diperiksa polisi di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Rabu (19/7/2023).

Adapun sopir truk bernisial HS warga asal Sumberejo, Kaliwungu, Kendal dan kernet berinisial S warga Koloran, Temanggung.

Menurut polisi, mereka ber potensi menjadi tersangka dari kasus tersebut hanya saja menunggu hasil pembuktian dari gelar perkara.

"Semua bisa (potensi menjadi tersangka). Tunggu hasil fakta-fakta nanti dinaikan. Namun, kita tak mau mendahului kita gelar perkara dulu," ucap Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved