Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja, Ada Korban Ngaku Saat Urus Paspor

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka kasus jual beli ginjal yang merupakan sindikat jual ginjal internasional.

Editor: M Arif Hidayat
Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan terkait kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Ginjal ke Kamboja 

TRIBUNBENGKULU.COM - Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan 12 tersangka kasus jual beli ginjal yang merupakan sindikat jual ginjal internasional.

Para tersangka sindikat jual ginjal ke Kamboja ini dilakukan di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan serta gelar perkara, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan 12 tersangka jual beli ginjal jaringan internasional itu.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, belum merinci apa motif para pelaku melancarkan aksi tindak pidana tersebut.

Kronologi terbongkarnya sindikat penjualan ginjal internasional ini berawal dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi penampungan penjualan organ ginjal di Perum Vila Mutiara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut, para pelaku menampung korban yang akan dibawa dan dioperasi ginjalnya ke negara Kamboja.

Tak hanya di Bekasi, di Ponorogo, Jawa Timur, polisi dan Imigrasi Ponorogo menangkap 5 orang yang diduga terlibat sindikat perdagangan ginjal jaringan internasional.

Para pelaku ditangkap pihak imigrasi saat mengurus paspor.

Kelima orang ini terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional, dan juga bertujuan ke Kamboja.

Mereka ditangkap setelah seorang calon korban mengaku akan bepergian ke Kamboja untuk menjual ginjal.

Oknum Polisi dan Imigrasi Lindungi Pelaku

Polda Metro Jaka berhasil membongkar sindikat penjualan ginjal ke luar negeri.

Mirisnya, dari 12 orang yang ditangkap, 2 diantaranya adalah oknum polisi dan petugas imigrasi.

Keduanya memiliki peran melindungi perbuatan para pelaku sindikat jual ginjal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan 12 orang yang kini ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved