Berita DPRD Provinsi Bengkulu
DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Bantuan Hukum untuk Warga Miskin Jadi Perda
Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin telah disetujui dan disahkan menjadi perda.
Penulis: Jiafni Rismawarni | Editor: Yunike Karolina
Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Jiafni Rismawarni
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin telah disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tahun 2023, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (25/7/2023).
Juru bicara Fraksi PDI-P DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi menjelaskan salah satu dasar dalam pengusulan Perda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin ini adalah hak semua warga untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Tak terkecuali untuk masyarakat miskin. Apalagi di Provinsi Bengkulu angka kemiskinan mencapai 14,34 persen.
"Sudah di sahkan jadi Perda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, jadi ada 4 Raperda yang disahkan pada rapat paripurna itu," kata Edwar.
Tak hanya raperda ini, DPRD Provinsi Bengkulu juga menyetujui dan mensahkan 3 raperda lainnya, yang juga disahkan menjadi Perda.
Meliputi Raperda Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin, Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 (sisa perhitungan), Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2023-2043 serta Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 01 Tahun 2022 tentang Barang Milik Daerah.
Dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Bengkulu dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggung Jawaban APBD Prov.Bengkulu TA.2022 (Sisa Perhitungan) & Raperda Tentang Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin Serta Pengambilan Keputusan, yang digelar pada Selasa 25 Juli 2023. Disepakati bahwa seluruh Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui empat Raperda sekaligus untuk disahkan
Atas persetujuan dari seluruh Fraksi tersebut, maka pimpinan rapat Ihsan Fajri mengambil keputusan bersama atas persetujuan tersebut dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani unsur pimpinan dewan dan Gubernur Bengkulu.
Di sisi lain, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan provinsi yang telah mencurahkan tenaga dan pikirannya untuk membahas keempat Raperda tersebut hingga disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.
Kemudian, Raperda yang sudah setujui tersebut akan segera dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasi dan dievaluasi sebelum dituangkan dalam lembaran Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu
"Jika sudah disahkan akan segera kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diregistrasikan dan dievaluasi dan nantinya akan kita buatkan turunannya. Jika sudah ada Perda-nya pelaksanaannya dalam bentuk SK Gubernur dan ketetapan-ketetapannya," kata Gubernur Bengkulu ke 10 ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Pengesahan-Perda-DPRD-Provinsi-Bengkulu.jpg)