Kasus Perceraian Virgoun

Inara Rusli Pasrah Jika Virgoun Hanya Beri Separuh Nafkah dari Perjanjian Usai Jalani Sidang

Inara Rusli megaku pasrah jika Virgoun hanya memberikan setengah nafkah dari perjanjian.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com / IG Inara Rusli / IG Virgoun
Kolase Foto Inara Rusli dan Virgoun, Inara Rusli mengaku pasarah jika Virgoun hanya beri setengah nafkah untuk anak-anaknya 

TRIBUNBENGKULU.COM - Inara Rusli megaku pasrah jika Virgoun hanya memberikan setengah nafkah dari perjanjian.

Hal ini diungkapkan Inara Rusli setelah sidang perceraiannya dengan Virgoun, Rabu (26/7/2023) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut Inara Rusli juga membawa bukti baru dipersidangan.

Ditanya soal apakah hingga saat ini Virgoun masih memberikan anak-anaknya nafkah sesuai dengan perjanjian, Inara Rusli mengaku pasrah.

"Nafkah terakhir masih di bayar, separuhnya, iya (tidak sesuai dengan semestinya), ya gapapalah mending ya kalau aku, kalau dia (Virgoun) mau trnsfer ya sukur alhamdulillah ya mungkin belum kemampuan dia (Virgoun) kali untuk transfer full, ya aku juga gak memaksa,"jelas Inara Rusli dilansir dari Youtube Cumicumi, Rabu (26/7/2023).

Tak hanya itu saja, Inara Rusli mengatakan jika Virgoun masih menemui sang anak.

"Masih, kemarin waktu aku ke Bogor dia (Virgoun) ketemu sama anak-anak," jelas Inara Rusli.

Inara juga mengatakan jika Virgoun ingin bertemu dengan sang anak, Virgoun akan berkomunikasi langsung dengan Inara Rusli tanpa ada perantara.

Pengacara Inara Rusli Tantang Virgoun

Pengacara Inara Rusli, Araja Bagaskara ingin ada transparansi dari tuntutan kliennya itu ke Virgoun.

Sebab, Inara Rusli menuntut agar menafkahi anak-anaknya sebesar Rp 110 juta rupiah perbulannya.

Nafkah ke sang anak itu, diberikan secara urut setiap bulan hingga sang anak berusia 21 tahun secara tunai.

"Menghukum bahwa Virgoun membayar hadhanah sejumlah Rp 50 juta setiap bulan dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara dikutip dari Instagram Lamber_Turah, Senin (29/5/2023).

"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp 60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," lanjut Arjana.

Baca juga: 2 Anak Panji Gumilang dan Petinggi Ponpes Al Zaytun Mangkir Diperiksa Bareskrim Polri Terkait TPPU

Selain itu, menuntut Virgoun untuk membayar Mut'ah sejumlah 10 Miliar secara tunai ke Inara Rusli.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved