Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 Anak Panji Gumilang dan Petinggi Ponpes Al Zaytun Mangkir Diperiksa Bareskrim Polri Terkait TPPU

Dua orang anak Panji Gumilang dan pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Editor: Hendrik Budiman
Tribun Sumsel
Sosok Anis Khairunnisa Anak Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Para saksi dari pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) termasuk dua anak Panji Gumilang mangkir panggilan Bareskrim Polri. Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang. 

TRIBUNBENGKULU.COM - Dua orang anak Panji Gumilang dan pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.

Dari delapan saksi tersebut, dua diantaranya merupakan anak dari Panji.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.

"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Panji Gumilang vs Anwar Abbas Mediasi Gagal

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menghadiri sidang gugatan dari Panji Gumilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) pagi.

Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang tersebut berjalan singkat dan telah rampung.

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved