Okti Fitriani Laporkan Penerima Bantuan BBM DPRD Seluma ke Polda Bengkulu untuk Diproses Hukum

PH Okti Fitriani Sampaikan Laporan Ke Polda Bengkulu, Minta APH Proses Hukum Penerima Bantuan BBM DPRD Seluma

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Ho/Tribunbengkulu.com
Tim PH terpidana perkara BBM DPRD Seluma periode 2014-2019 menunjukan bukti telah menyampaikan laporan ke Polda Bengkulu. Meminta Polda Bengkulu melanjutkan kembali proses hukum perkara anggaran bantuan BBM DPRD Seluma yang telah menjerat kliennya, Okti Fitriani yang saat itu menjabat Waka 2 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Penasehat hukum (PH) Okti Fitriani terpidana perkara penyelewengan anggaran BBM DPRD Seluma periode 2014-2019, Julisti Anwar telah memasukan laporan resmi ke Polda Bengkulu, Kamis pagi (27/7/2023).

Laporan ini meminta penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melanjutkan proses hukum terhadap semua penerima atau penikmat anggaran bantuan BBM di DPRD Seluma periode 2014-2019.

"Laporan telah kami sampaikan ke Polda Bengkulu. Kami harap Polda Bengkulu dalam hal ini Ditreskrimsus segera menindaklanjutinya," sampai Julisti.

Dijelaskan Julisti Anwar, banyak fakta baru yang muncul selama persidangan tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang saat ini telah menjalani hukuman.

Salah satunya sebanyak 30 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 semua menerima uang bantuan bahan bakar minyak (BBM) tersebut.

"Di persidangan jelas faktanya. Bahwa penerima bantuan BBM ini bukan hanya klien saya dan dua pimpinan lainnya. Jadi saya minta APH mengusut dan memproses hukum semua penerima bantuan BBM ini," ucap Julisti.

Dikatakannya sesuai fakta persidangan, bukan hanya 30 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang menerima bantuan BBM ini. Tetapi juga bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma.

"Laporan telah kami sampaikan, jadi tinggal kita tunggu saja. Kami optimis dan yakin APH memproses kembali perkara ini," tukasnya.

Sekedar mengingatkan, tiga unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 yang terlibat perkara ini, telah menjalani hukuman di Lapas Bentiring Kota Bengkulu.

Tiga unsur pimpinan tersebut yakni Ketua Husni Thamrin, Waka 1 Ulil Umidi dan Waka 2 Okti Fitriani.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved