Selasa, 21 April 2026

Dugaan Korupsi RSUD Rejang Lebong

Nasib Direktur CV Agapi Mitra Terjerat Kasus Korupsi RSUD Rejang Lebong, Batal Dilantik PPPK

Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.

Penulis: M Rizki Wahyudi | Editor: Yunike Karolina
M Rizki Wahyudi/TribunBengkulu.com
TERANCAM BATAL DILANTIK - Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado saat ditetapkan tersangka dan digiring menuju mobil tahanan. Honorer ini terancam batal dilantik sebagai PPPK Pemkab Rejang Lebong. 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG – Nasib Direktur CV Agapi Mitra Yudha Putrado (YP), terseret kasus korupsi RSUD Rejang Lebong, batal dilantik PPPK.

Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien serta non-pasien di RSUD Rejang Lebong tahun 2022–2023 terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

Hingga saat ini, total sudah empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Terbaru, penyidik Pidsus Kejari Rejang Lebong menetapkan satu tersangka baru pada Selasa (7/10/2025).

Tersangka tersebut yakni Yudha Putrado (YP), yang diketahui merupakan Direktur atau pemilik CV Agapi Mitra, rekanan dalam kegiatan pengadaan tersebut.

Menariknya, YP juga merupakan tenaga honorer di RSUD Rejang Lebong yang telah mengabdi selama kurang lebih 14 tahun.

Bahkan, ia lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama pada tahun 2024 lalu dan sejatinya hanya tinggal menunggu pelantikan.

Namun, peluangnya untuk dilantik kini nyaris tertutup.

Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Erwan Zuganda, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan YP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Bahkan pihaknya telah berkoordinasi dengan RSUD Rejang Lebong. Juga menunggu surat resmi terkait penetapan tersebut. 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak RSUD, tinggal menunggu surat resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berstatus tersangka,” ungkap Erwan kepada TribunBengkulu.com, pada Jumat (10/10/2025).

Menurut Erwan, berdasarkan aturan yang berlaku, status hukum seseorang menjadi pertimbangan penting dalam proses pengangkatan PPPK.

Karena itu, meskipun YP lulus seleksi, kemungkinan besar ia batal dilantik.

“Nantinya akan dikaji terlebih dahulu oleh tim. Tapi kemungkinan besar yang bersangkutan tidak bisa atau batal dilantik,gugur,” jelasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved