Berita Seluma

Reaksi Bupati Seluma Teddy Rahman, Prabowo Teken PP Pemda Bisa Pinjam Dana APBN

Pemerintah Buka Peluang Pemda Berikan Pinjaman Lunak APBN. Bupati Seluma Teddy Rahman : Kita Lakukan Kajian Dulu

Penulis: Yayan Hartono | Editor: Yunike Karolina
Yayan Hartono/TribunBengkulu.com
PINJAM DANA APBN : Bupati Seluma Teddy Rahman saat diwawancara beberapa waktu lalu. Bupati Seluma Teddy Rahman akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya peluang pemerintah daerah mendapatkan pinjaman lunak dari pemerintah pusat. 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat
  • Bupati Seluma Teddy Rahman akan melakukan kajian terhadap peluang bagi daerah untuk mengajukan pinjaman ke pemerintah pusat

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Presiden Prabowo Subianto teken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. 

Aturan ini telah diundangkan pada 10 September 2025.

Tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk mendukung program-program pemerintah pusat yang dijalankan oleh pemerintah daerah, BUMN, maupun BUMD di berbagai sektor strategis.

Seperti infrastruktur, energi, transportasi dan air minum. Sumber dana pinjaman ini berasal dari APBN, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PP tersebut.

Menanggapi ini Bupati Seluma Teddy Rahman mengatakan, akan melakukan kajian terlebih dahulu terhadap adanya peluang pemerintah daerah mendapatkan pinjaman lunak dari pemerintah pusat.

"Kita kaji dulu. Pastinya kita sambut baik program pemerintah telah membuka peluang pinjaman lunak ini," kata  Teddy Rahman dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Kamis (30/10/2025).

Tujuan pemerintah memberikan pinjaman dengan skema bunga rendah ini sangat baik lanjut Teddy. Karena dengan adanya pinjaman ini diharapkan dapat mendorong pembangunan nasional dan daerah.

Pinjaman ini dapat diberikan kepada daerah atau BUMD yang membutuhkan dana darurat, terutama saat terjadi bencana alam atau non-alam, untuk memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

“Mungkin nanti kita akan rapatkan dulu. Program ini memang membantu, tapi kita harus matangkan dan kaji dulu," jelas Teddy.

Menurut Teddy, peraturan yang telah diundangkan ini harus dipelajari terlebih dahulu. Pasal per pasal harus dipahami, termasuk aturan yang telah dituangkan untuk mendapatkan pinjaman tersebut. 

Untuk mendapatkan pinjaman lunak ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.

Seperti jumlah sisa pembiayaan utang daerah ditambah utang baru tidak boleh melebihi 75 persen dari total pendapatan APBD tahun sebelumnya. 

Pemerintah daerah memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman minimal 2,5 kali.

Selain itu pemerintah daerah juga tidak memiliki tunggakan pinjaman dari pemerintah pusat maupun kreditur lain.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved