Polisi Tembak Polisi

Fakta Penembakan Bripda IDF, dari Minum Miras, Senpi Rakitan Hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Ini beberapa fakta dari kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Polri yang ditembak seniornya sendiri.

Editor: M Arif Hidayat
Ho TribunBengkulu.com
Fakta tewasnya Bripda IDF tertembak rekannya sendiri sesama anggota Densus 88 Polri. Temukan fakta pelaku minum minuman keras, senpi rakitan hingga pelaku terancam hukuman mati 

TRIBUNBENGKULU.COM - Ini beberapa fakta dari kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Polri yang ditembak seniornya sendiri.

Bripda IDF tewas tertembak rekannya sendiri sesama anggota Polri di kawasan Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (23/7/2023) pukul 01.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Dua orang tersangka dan korban adalah sama-sama anggota Densus 88 Antiteror Polri.

Dari hasil otopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Kramatjati, Jakarta Timur, ada satu luka tembakan di kepala bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri.

Berikut sederet fakta terbaru dalam kasus tersebut:

1. Pelaku minum alkohol

Sebelum insiden tersebut terjadi, salah seorang tersangka penembak Bripda IDF diketahui meminum alkohol.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar menyampaikan, temuan ini berdasarkan penyidikan awal yang telah dilakukan.

"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," kata Aswin saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro membenarkan jika Bripda IMS menenggak minuman keras bersama sejumlah saksi sebelum insiden penembakan yang menewaskan Bripda IDF.

Rio mengungkapkan, mulanya Bripda IMS dan saksi AY berkumpul bersama di kamar saksi AN.

Mereka bertiga mengonsumsi minuman keras. Di situ, Bripda IMS menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang.

“Setelah menunjukkan kepada saksi AN dan AY, tersangka IMS memasukkan senpi yang tadi ditunjukkan kepada dua orang tersebut ke dalam tasnya dan sambil memasukkan magasin ke dalam tas,” ungkap Rio dalam konferensi pers di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Dari hasil rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, pada pukul 01.39.09, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved