Polisi Tembak Polisi
Fakta Penembakan Bripda IDF, dari Minum Miras, Senpi Rakitan Hingga Pelaku Terancam Hukuman Mati
Ini beberapa fakta dari kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF), anggota Densus 88 Polri yang ditembak seniornya sendiri.
Kemudian, Bripda IMS kembali mengeluarkan senpi tersebut dan menunjukkannya kepada Bripda IDF. Namun, senpi tersebut meletus sehingga mengenai Bripda IDF.
“Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senpi tersebut meletus dan mengenai leher korban IDF, terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri,” ujar Rio.
Usai kejadian itu, korban IDF langsung dilarikan ke Rumah Sakit Kramatjati. Namun, Bripda IDF meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
2. Senpi rakitan
Dari peristiwa itu, penyidik Polres Bogor menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman kamera CCTV di Rusun Polri Cikeas dan satu pucuk senjata api (senpi) jenis pistol rakitan non-organik berserta sejumlah peluru.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Surawan menegaskan, Bripda IDF tewas terkena tembakan senpi rakitan milk Bripka IG.
Meski begitu, Bripka IG tidak ada di lokasi kejadian. Namun, Bripka IG tetap menjadi tersangka atas kepemilikan senpi rakitan ilegal.
"Terkait peristiwa terjadi, IG sedang berada di rumah, jadi tidak ada di TKP. Di TKP hanya ada tersangka," ujar Surawan.
3. Asal-usul senpi diusut
Polisi masih mendalami alasan senjata api rakitan milik Bripka IG ada di tangan Bripda IMS. Hal tersebut akan didalami lebih lanjut dalam pemeriksaan kedua tersangka.
“Apakah memang dipinjamkan atau ada hubungan lain, ini sedang kami konfrontir supaya lebih jelas,” ujar Surawan. Surawan juga mengungkapkan, pihaknya akan mengonfirmasi hal itu melalui rekaman CCTV. “Nanti kami akan membuktikan dengan rekaman CCTV kapan tersangka IMS datang ke IG, bagaimana prosesnya, sedang kami lakukan langkah-langkah,” ungkap dia.
4. Terancam hukuman mati
Kasus penembakan Bripka IDF saat ini ditangani oleh Polres Bogor. Kedua tersangka kini terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Tersangka Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan/atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
| Kabar Terbaru Hendra Kurniawan, Seali Syah Ungkap Perubahan Suami Pasca Terseret Kasus Ferdy Sambo |
|
|---|
| Kenekatan AKP Dadang Tembak Mati Kasatreskrim Polres Solok Selatan Karena Kecewa Temannya Ditangkap |
|
|---|
| Aksi Ajudan Selamatkan Kapolres Solok Selatan dari Tembakan AKP Dadang, Berlindung di Ruang Tengah |
|
|---|
| Selidik Tambang Emas Ilegal Pemicu Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan |
|
|---|
| Sederhananya AKP Ulil, Ditembak Mati AKP Dadang Iskandar Miliki Rumah Tanpa Sofa dan Lemari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bengkulu/foto/bank/originals/Fakta-tewasnya-Bripda-IDF-ditembak-rekannya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.