Anggota DPRD DKI Main Slot

Cinta Mega Masih 'Ngantor' di DPRD DKI, Meski Dipecat PDIP Imbas Kepergok Main Slot Saat Paripurna

Bahkan, Cinta Mega masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dan tetap bekerja seperti biasa. .

Editor: Hendrik Budiman
HO TribunBengkulu.com/Kolase/Istimewa
Kolase Cinta Mega (kiri) dan Tangkapan Layar Main Slot (kanan). Cinta Mega Masih 'Ngantor' di DPRD DKI, Meski Dipecat PDIP Imbas Kepergok Main Slot Saat Paripurna 

Selain itu, Cinta juga merupakan Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Pemberdayaan Perempuan DPP PDIP DKI Jakarta.

Sementara, dia terpilih menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 9 Jakarta Barat A.

Selama menjadi anggota dewan, Cinta pernah menjabat sebagai ketua Komisi C yang membidangi keuangan.

Kemudian, dirinya juga pernah menjadi anggota komisi E DPRD DKI Jakarta yang membidangi kesejahteraan masyarakat.

Profil dan Biodata Cinta Mega

Nama Lengkap: Hj. Cinta Mega, SH

Tempat Lahir: Jakarta. Indonesia

Tanggal Lahir: 7 September 1963

Agama: Islam

Nama Suami: Stanny Rompas

Nama Anak: Syarif Peter Rompas, Angelica Maria Rompas, Daniel Rompas

Jabatan: Anggota DPRD DKI Jakarta

Akun IG: @cinta.megaa

Kontroversi Cinta Mega

Pernah Diperiksa Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Pulo Gebang, Terindikasi Terima Uang

Cinta pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang Jakarta Timur Tahun 2018-2019 pada 26 April 2023 lalu.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri.

"Hari ini (26/4/2023) pemeriksaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun anggaran 2018-2019," kata Ali Fikri.

Adapun berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, Ali mengatakan Cinta Mega dan sejumlah legislator lainnya diduga menerima uang terkait pembahasan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya.

"Informasi yang kami peroleh, betul ada dugaan demikian," ujar Ali Fikri, Kamis (27/4/2023).

Kendati demikian, Ali tidak memerinci lebih jauh terkait besaran uang yang diterima Cinta Mega dan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta lainnya yang dimaksud.

Sebagai informasi, kasus pengadaan tanah Pulo Gebang merupakan pengembangan perkara korupsi pengadaan tanah di wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani KPK.

Pengadaan tersebut dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya. Perkara tersebut sudah disidangkan.

Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini yaitu mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan Rudy Hartono Iskandar (RHI) selaku Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM).

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved