Kasus Perceraian Virgoun

Inara Rusli dan Virgoun Bakal Cabut Laporan di Kepolisian Jika Tenri Anisa Sepakat Berdamai

Inara Rusli dan Virgoun bakal cabut laporan di kepolisian jika pihak Tenri Anisa mau berdamai.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com / IG Inara Rusli / IG Virgoun
Kolase foto Inara Rusli dan Virgoun. Inara Rusli dan Virgoun bakal Cabut Laporan di Kepolisian Jika Tenri Anisa Sepakat Berdamai 

"Menghukum bahwa Virgoun membayar hadhanah sejumlah Rp 50 juta setiap bulan dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," ucap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara dikutip dari Instagram Lamber_Turah, Senin (29/5/2023).

"Kemudian menghukum bahwa Virgoun membayar nafkah anak sejumlah Rp 60 juta setiap bulan sampai dengan mereka masing-masing genap 21 tahun secara tunai," lanjut Arjana.

Selain itu, menuntut Virgoun untuk membayar Mut'ah sejumlah 10 Miliar secara tunai ke Inara Rusli.

Pengacara Inara Rusli ini juga menantang berapa sanggup Virgoun membayar dari tuntuntan sang istri itu.

"Kalau emang ngak sanggup Rp 110 juta perbulan untuk anak, bisa ngomong dari awal, sanggupnya berapa, kalau Rp 1 juta rupiah nanti buktikan," jelasnya.

Apalagi, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa selama ini soal keuangan tak ada transparansi diantara keduanya itu, sehingga gugatan cerai dari Inara Rusli ingin adanya transparasi soal menafkahi anak jika resmi berpisah nantinya.

Inara Rusli Sudah Tiga Kali Ditalak oleh Virgoun

Inara Rusli sebut dirinya sudah tiga kali ditalak oleh sang suami Virgoun.

Artinya secara agama, Inara Rusli dan Virgoun semakin sulit untuk rujuk lagi.

Hal ini, diungkapkan Inara Rusli saat diwawancara awak media, secara agama hubungan rumah tangganya sudah tak bisa bersama lagi.

"Sudah tiga kali dia ucap talak ke saya, baik dari lisan dan rujuk, jadi ngak bisa lagi, kalaupun bersama lagi, aku harus nikah lagi dengan orang lain," kata Inara Rusli dari akun TikTok @viral, Senin (23/5/2023).

Dilansir dari pa-kualakurun.go.id, talak tiga ini disebut juga dengan talak ba'in kubraa yang pengaturannya dapat ditemui didalam Pasal 120 KHI :

“Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya," jelasnya.

Inara Rusli Akan Diperiksa Polisi

Inara Rusli akan diperiksa polisi di Polda Metro Jaya atas laporan Tenri Ajeng.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved