Kontroversi Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tahanan dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: Hendrik Budiman
Kolase TribunBengkulu.com dan TribunNews.com
Kolase foto Panji Gumilang. Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim, Dijerat Pasal Berlapis Terancam 10 Tahun Penjara 

TRIBUNBENGKULU.COM - Panji Gumilang resmi berstatus sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu sebagai tersangka.

Penepan status tahanan Panji Gumilang ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Status Panji Gumilang sudah menjadi tahanan. Sudah ditahan," ujar ramadhan dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Ramadhan mengatakan, jika Panji Gumilang ditahan selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023 dan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," ungkapnya.

Sebelumnya, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka polisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap pemimpin Ponpes Al Zaytun tersebut.

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang ini disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023) dilansir dari Tribunnews.com

Sebelum menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pihak polisi melakukan pemeriksaan selama empat jam sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB.

Baca juga: Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun, Sebut Ajaran Panji Gumilang Sesat

Diketahui sebelum melakukan pemeriksaan, Panji Gumilang sempat melakukak pengoreksian berita acara pemeriksaan (BAP) sebanyak lima kali.

"Pukul 19.30 WIB, pemeriksaan selesai. Namun, yang bersangkutan masih mengoreksi dan kurang lebih lima kali proses koreksi," kata Djuhandani.

Djuhandani juga mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan, kemudian pihaknya pun langsung melakukan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan status saudara Panji Gumilang menjadi tersangka."

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka," papar Djuhandhani.

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri pukul 13.25 WIB, Panji Gumilang sendiri diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama.

Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara 

Ditetapkannya Panji Gumilang sebagai etrsangkan dugaan kasus penistaan agama, Pimpinan Ponpes Al zaytun terancam hukuman 10 tahun penjara.

Hal ini dibenarkan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Djuhandani, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Djuhandani menyampaikan, status penahanan Panji Gumilang ditentukan dalam 1x24 jam.

Panji Gumilang masih diperiksa meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam. Jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," jelasnya

Seluruh Santri Asal Malaysia Ditarik Pulang dari Ponpes Al-Zaytun

Kisruh di Ponpes Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang belum juga mereda. Bahkan kabar teranyar, pemerintah Malaysia melalui menteri agamnya menarik santri asal Malaysia ini untuk pulang alias keluar dari Ponpes Al-Zaytun.

Penarikan santri dari Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan ketika tim khusus dibentuk untuk menginvestigasi Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

Tindakan ini menyusul fatwa dari Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) terhadap lembaga pendidikan tersebut.

KH Athian Ali, Ketua FUUI, mengungkapkan bahwa pemerintah Malaysia juga tak tinggal diam dan telah menyusun tim investigasi untuk menyelidiki Ponpes Al Zaytun.

“Sewaktu kita mengeluarkan fatwa tentang Al Zaytun, Menteri Agama (Menag) Malaysia dengan cepat menanggapi,” ujar Ali

Dari hasil penyelidikan selama 6 bulan, Kementerian Agama Malaysia menyimpulkan jika Ponpes Al-Zaytun merupakan pondok pesantren yang menggunakan aliran sesat dalam mendidik santri-santrinya.

Bahkan, Kementerian Agama Malayisa tegaskan jika santri asal negeri jiran tak mau keluar dari Ponpes besutan Panji Gumilang tersebut, mereka tidak akan bisa kembali lagi ke Malaysia.

“Semua anak santri yang berasal dari Malaysia harus ditarik, kalau mereka tidak mau ditarik, mereka tidak akan bisa kembali ke Malaysia,” sebut Athian Ali.

Dia menyebut, tim investigasi Malaysia saat itu melakukan penelitian selama 6 bulan di Al Zaytun. Setelahnya, mereka mendapatkan kesimpulan bahwa Al Zaytun mengajarkan paham sesat.

Usai diketahui adanya penyimpangan yang diajarkan dalam Pesantren Al Zaytun, Kementerian Agama Malaysia langsung mengambil langkah tegas dengan menarik pulang seluruh santri yang berasal dari negara mereka.

“Semua anak santri yang berasal dari Malaysia harus ditarik, kalau mereka tidak mau ditarik, mereka tidak akan bisa kembali ke Malaysia,” jelas Ali

Ali menyayangkan respons cepat seperti yang dilakukan pemerintah Malaysia tidak dilakukan juga oleh pemerintah Indonesia.

Bahkan dia juga sedikit menyinggung soal pernyataan Menteri Agama saat itu Suryadharma Ali yang malah memuji bangunan megah di Al Zaytun.

“Cepat menteri Agama Malaysia itu, Alhamdulillah Menteri Agama kita juga datang waktu itu ke Al Zaytun, begitu kelar dari Al Zaytun dia buat pernyataan ‘bagus, megah bangunannya’ memang kalau bangunan tidak ada yang sesat pak,” pungkas Ali.

Untuk diketahui saat itu Menteri Agama Suryadharma Ali menyambangi Pesantren Al Zaytun pada Rabu, 11 Mei 2011. Ketika datang Surya mengapresiasi Panji Gumilang dan memuji kemegahan yang ada di pesantren tersebut.

"Saya beri apresiasi pada Syekh Panji Gumilang. Kalau saya katakan bagus, lebih dari bagus. Kalau mewah, melebihi mewah. Kalau lengkap, melebihi lengkap. Al Zaytun adalah kebanggaan," ujar Surya dikutip dari laman Kementerian Agama, Selasa.

Dia berpendapat, Al Zaytun sukses memadukan pendidikan dan kenyataan hidup atau realitas sesungguhnya. Hal ini menjadi bekal berharga saat anak-anak kembali ke masyarakat.

2 Anak Panji Gumilang dan Petinggi Ponpes Al Zaytun Mangkir

Dua orang anak Panji Gumilang dan pihak Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mangkir dari panggilan Bareskrim Polri.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang.

Adapun saksi yang dijadwalkan diperiksa pada Selasa (25/7/2023) kemarin berjumlah delapan orang.

Dari delapan saksi tersebut, dua diantaranya merupakan anak dari Panji.

"Jadi 8 orang yang dimintai keterangan tidak hadir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Dua anak Panji itu, yakni IP selaku Ketua Pengurus YPI dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

Lalu enam saksi lainnya adalah MJA sebagai Ketua Pengawas YPI serta IS sebagai Bendahara YPI.

Kemudian ada MN, MAS, dan AH selaku Pembina Anggota YPI, dan AS sebagai Pengurus YPI.

Mangkirnya para saksi pada Selasa kemarin membuat penyidik menjadwalkan pemanggilan kembali pada Jumat (28/7/2023).

"Akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 (Juli)," kata Ramadhan.

"Undangan (pemanggilan terkait) klarifikasi," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Panji Gumilang vs Anwar Abbas Mediasi Gagal

Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas menghadiri sidang gugatan dari Panji Gumilang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023) pagi.

Sidang perdana gugatan perdata Panji Gumilang tersebut berjalan singkat dan telah rampung.

Sidang perdana yang beragenda mediasi antara penggugat Panji Gumilang dan tergugat Anwar Abbas selesai dengan menghasilkan kesimpulan tidak ada upaya damai.

Sehingga proses gugatan akan tetap berjalan dalam sidang berikutnya yang diagendakan 2 Agustus 2023 mendatang, dengan agenda pembacaan gugatan Panji Gumilang atas Anwar Abbas.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Zulkifli Atjo, dengan didampingi Hakim Anggota yakni Dewa Ketut Wardana dan Betsji Siske Manoe tersebut, dalam tayangan Kompas TV, Panji Gumilang tidak hadir dan diwakili tim kuasa hukumnya.

Sementara Anwar Abbas hadir langsung dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Bintang AL sebelumnya mengungkapkan Panji meminta Anwar Abbas untuk membayar ganti rugi imateriel sebesar Rp1 triliun dalam permohonan gugatan ini.

Selain itu, Panji juga meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan Anwar Abbas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melalui sejumlah pernyataannya telah melakukan perbuatan melawan hukum.

"Menyatakan penggugat dan tergugat turut dan patuh terhadap keputusan ini," ujar Bintang.

Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah meminta Panji tidak membuat kegaduhan baru.

"Sebaiknya jangan buat kegaduhan baru lah. Fokus saja dengan persoalan yang sedang dilakukan penyidikan oleh Mabes Polri," ujar Wakil Sekretaris Jenderal MUI Ikhsan Abdullah.

Anwar Abbasm telah menunjuk tim pengacara dari Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) yang diketuai oleh M Ihsan Tanjung untuk melawan Panji Gumilang.

Usai sidang perdana, Anwar Abbas mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum atas gugatan Panji Gumilang.

Menurutnya jika gugatan Panji Gumilang tidak terbukti maka ia akan menggugat balik.

Terkait atas gugatan Panji Gumilang atas dirinya karena menyatakan Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytunnya bertentangan dengan Pancasila adalah berdasar pernyataan Panji Gumilang sendiri di media sosial.

"Panji Gumilang kan bilang di tiktok bahwa dia komunis, ada ideologi komunis. Pertanayaan saya yang paham Pancasila dan tahu hukum ekonomi dunia, kalau dia komunis, maka jelas-jelas bertentangan dengan UUD 45 dan Pancasila," kata Anwar Abbas.

Alasan Panji Gumilang Laporkan Anwar Abbas dan MUI

Panji Gumilang laporkan Anwar Abbas yang menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI dan MUI ke PN Jakarta Pusat.

Panji Gumilang melaporkan Anwar Abbas karena dianggap melontarkan tuduhan terhadapa dirinya hanya berdasarkan potongan dari media sosial.

Hal ini disampaikan Hendra Effendi sekaligus kuasa hukum Panji Gumilang.

Hendra Effendi juga mengatakan jika Anwar Abbas telah mengatakan jika Panji Gumilang merupakan seorang komunis.

"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang )adalah seorang komunis, jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra Effendi dilansir dari Youtube Metro TV, Sabtu (9/7/2023).

Sebelumnya, kontroversi Pondok Pesantern Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang hingga saat ini amsih menajdi sorotan publik. Dan tentu saja ada pro dan kontra atas kasus ini. Hingga saat ini belum ada titik terang dari permasalahan kasus ini.

Ngabalin Bela Panji Gumilang

Ngabalin Bela Panji Gumilang, Tak Terima Al Zaytun Dianggap Menyimpang 'Keponakan Saya di Sana'

“Kalau kalian mau ambil Al Zaytun, ambil saja, tapi pakai cara-cara yang bermoral gausah banyak nuduh orang melakukan berbagai macam ketimpangan," ujar Ngabalin dikutip dari Instagram @fakta.berita, Kamis (6/7/2023).

Tenaga Ahli Utama Kepala Staf Kepresidenan itu mengungkapakan jika hal tersebut sudah lazim digunakan orang -orang yang mau merampok.

"Cara-cara ini lazim kita ketahui kalau ada orang mau ambil mau merampok, cara-cara kalian ini terlalu kotor sekali,” tambah Ngabalin.

Bahkan Ngabalin merasa aneh dengan isu soal yang menyebutkan jika ponpes Al Zaytun memperbolehkan sesorang untuk berzinah hingga melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain.

“Sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang berzina boleh nanti bayar, sejak kapan ada pondok pesantren mengajarkan orang melakukan kaderisasi membangun negara di negara yang lain dalam pondok pesantren,” ujarnya lagi.

Dalam kesempatan itu, Ali Mochtar Ngabalin juga menyinggung soal pendidikan Panji Gumilang.

Menurutnya, sangat mustahil jika Panji Gumilang melakukan hal-hal seperti yang telah disebutkan tersebut.

Dikatakan Ngambalin, Panji Gumilang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang pernah mengenyam pendidikan di Pesantren Gontor.

Selain itu, ia menyebut jika pimpinan ponpes Al Zaytun itu juga merupakan anak dari kader Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) hingga memiliki karakter yang luar biasa.

Ngabalin mengungkap saat ini banyak orangtua yang percaya menitipkan anaknya belajar atau menjadi santri di Al Zaytun.

"Lembaga pendidikan dakwah, lembaga pendidikan seperti Al Zaytun itu, umat, orangtua memberikan kepercayaan anaknya sekolah, di didik," tambah dia.

Bahkan, Ngabalin mengatakan jika keponakannya juga bersekolah di pesantren Al Zaytun.

"Keponakan saya, anak kakak saya tertua, anak-anaknya sekolahnya di Al-Zaytun. Jadi, saya mau bilang bahwa jangan nuduh orang macam-macam, jangan kalian mendiskreditkan itu Pak Kiai Gumilang," ucap Ngabalin.

Maka, kembali dia tekankan, mustahil hal itu terjadi apabila pesantren tersebut menyimpang.

“Saya ini bekas santri dan pernah memimpin pesantren, jadi saya mengerti bagaimana susahnya caranya orang mengelola pondok pesantren itu, gausah nuduh-nuduh pemerintah, presiden, pak Moeldoko segala macam, kalau kau mau ambil Al Zaytun ambil aja gausah banyak nuduh-nuduh orang,” pungkas Ngabalin

Gubernur Ridwan Kamil Usulkan Ponpes Al Zaytun Agar Ditutup

Nasib ponpes Al Zaytun kini benar-benar berada diujung tanduk.

Terlebih karena sederet kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, yakni Panji Gumilang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan membekukan izin Ponpes Al Zaytun jika terbukti menyebarkan ajaran sesat.

Ridwan Kamil bahkan mengusulkan pembubaran Ponpes Al Zaytun yang ajarannya dianggap menyimpang.

"Kalau diduga ada perputaran uang yang ilegal dari kegiatan yang melanggar hukum, itu juga segera dibekukan, agar menghindari perputaran uang ilegal ini mendanai hal-hal yang merongrong negara," kata Ridwan Kamil dikutip dari TribunJabar.id, Rabu (5/7/2023).

Kendati demikian usulan Ridwan Kamil itu belum sepenuhnya diterima pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mempertimbangkan rekomendasi atau usulan soal penutupan Pondok Pesantren (ponpes) AL-Zaytun.

Diketahui, usulan tersebut datang dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, baru-baru ini.

Sementara itu Mahfud MD menjelaskan, Pemerintah Indonesia selama ini belum pernah menutup ponpes.

Pemerintah hanya menindak pelaku yang memang terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Kita belum sampai ke kesimpulan itu, tapi selama ini kita belum pernah menutup Pondok Pesantren, termasuk Ponpes yang keras sekalipun seperti Al-Mukmin."

"Kalau (menangkap) pribadi yang melakukan tindak pidana (di lingkungan Ponpes) itu (kita lakukan), tapi (masukan/rekomendasi dari Ridwan Kamil) itu akan kami baca dulu," kata Mahfud MD, Selasa (4/7/2023) dikutip dari Kompas Tv.

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved