Kakak Bunuh Adik Kandung

Reka Ulang Kakak Bunuh Adik di Seluma Disaksikan Sang Ibu, "Sudah Maafkan Anak Minta Dihukum Ringan"

Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang tersirat tampak pada diri Wartini (56), warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Bengkul

Penulis: Yayan Hartono | Editor: M Arif Hidayat
Yayan Hartono/Tribunbengkulu.com
Wartini ibu Sugiharto korban yang ditusuk kakak kandung hingga tewas di Seluma, Bengkulu berharap sang anak dihukum ringan 

Laporan Reporter Tribunbengkulu.com, Yayan Hartono

TRIBUNBENGKULU.COM, SELUMA - Kasih ibu sepanjang masa, itulah yang tersirat tampak pada diri Wartini (56), warga Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma, Bengkulu.

Tangisnya keluar melihat reka adegan peristiwa pembunuhan terhadap anaknya Sugiharto (26), yang ditusuk oleh kakak kandungnya sendiri berinisial DM (31), pada Kamis (12/5) sekitar pukul 17.30 wib lalu.

Meski demikian, Wartini mengaku ikhlas serta memaafkan peristiwa kelam bagi keluarganya itu. Bahkan dia meminta agar tersangka yang juga anak kandungnya itu dihukum ringan.

"Saya minta anak saya di hukum ringan," ucap Wartini.

Reka ulang adegan pembunuhan adik kandung di Desa Nanti Agung Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu telah dilakukan Polsek Semidang Alas Polres Seluma, Rabu pagi (2/8/2023).

Wartini yang hadir meyaksikan dengan seksama reka adegan ulang tersebut.

Tak hanya memaafkan, Wartini juga berharap agar tersangka tidak dihukum berat.

"Alasannyam anak saya cuma dua, seorang telah meninggal. Ini Dermansyah masuk penjara pula, jadi tolong jangan di hukum berat," pintanya.

Saat ini kata Wartini, dirinya tinggal sendiri di rumahnya.

Dia juga mengaku jika awalnya dirinya sangat marah dan mengutuk perbuatan anak pertamanya tersebut.

Namun saat ini dirinya telah ikhlas menerima musibah tersebut. Namun harapannya satu agar anak pertamanya yang sebentar lagi akan menjalani persidangan di hukum ringan nantinya.

"Saya tinggal sendiri sekarang. Saya telah menerima ikhlas kejadian ini dan memaafkan anak saya," tutupnya.

Atas perbuatan ini tersangka DM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved