Kasus Tragis Mahasiswa UI

Alasan Mahasiswa UI Membunuh Juniornya di Kosan Mengaku Iri dan Terlilit Hutang Pinjol

Motif mahasiswa Universitas Indonesia (UI)berinisial AAB (23) yang tega membunuh juniornya MNZ (19) diduga karena iti hati dan terlilit hutang pinjol.

Penulis: Yuni Astuti | Editor: M Arif Hidayat
Kolase TribunBengkulu.com dan Kompas.com
Kolase Mahasiswa UI yang membunuh juniornya. Alasan Mahasiswa UI Membunuh Juniornya di Kosan 

TRIBUNBENGKULU.COM - Motif mahasiswa Universitas Indonesia (UI)berinisial AAB (23) yang tega membunuh juniornya MNZ (19) diduga karena iti hati dan terlilit hutang pinjol.

AAB tega menghabisi nyawa MNZ di kosan korban, pada Rabu (2/8/2023).

Diketahui pelaku dan korban merupakan mahasiswa merupakan mahasiswa Program Studi Sastra Rusia, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, UI.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata motif AA membunuh MNZ diduga iri dan pelaku juga memiliki utang pinjaman online (pinjol).

Motif pelaku ini diungkapkan oleh Wakil Kasatreskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan.

“Pelaku (AAB) iri dengan kesuksesan korban (MNZ) dan terlilit bayar kosan serta pinjol,” ujar AKP Nirwan Pohan dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/8/2023).

Tak hanya itu saja, pelaku juga mengambil barang milik korban.

“Di tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan, ada barang-barang (milik MNZ), yang diambil pelaku berupa laptop MacBook, dompet, dan ponsel iPhone,” kata Nirwan.

Keluarga Minta Pelaku dihukum Mati

Pihak keluarga Muhammad Naufal Zidan (19) mahasiswa UI yang dibunuh seniornya sendiri meminta pelaku Altafasalya Ardnika Basya (23) dihukum mati.

Hal tersebut disampaikan Paman korban, Faiz Rafsanjani (36) saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).

Pembunuhan yang terjadi di Kos Apik Zire, Jalan Palakali, RT 007/005 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Kota Depok, pada Selasa (2/8/2023) itu tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Sebagai perwakilan dari pihak keluarga, Faiz berjanji akan mengawal kasus ini.

"Kami minta pelaku dihukum semaksimal mungkin sesuai pasal 340. Kami minta pelaku dihukum mati," ujar Faiz.

"Sebagai perwakilan keluarga, kami tidak terima peristiwa ini. Dia (korban) sudah jauh-jauh tinggalkan keluarga, tiba-tiba dapat kabar meninggal. Saya secara pribadi tidak terima," sambungnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved